HUKUM PERSEROAN
HUKUM PERSEROAN
ARTI
PERSEROAN TERBATAS
> Pengertian Perseroan Terbatas (Pasal
36,40,42 dan 45 KUHD).
Unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.
adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing
pesero(pemegang saham), dengaan tujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai
jaminan bagi semua perikatan perseroan;
2.Adanya pesero yang tanggung jawabnya
terbatas pada jumlah nominal saham yang dimiliki.
Sedangkan mereka semua dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan
kekuasaan tertinggi dalam organisasi perseroan, yang berwenang mengangkat dan
memberhentikan Direksi dan Komisaris, berhak menetapkan garis-garis besar
kebijaksanaan menjalankan perusahaan , menetapkan hal-hal yang belum ditetapkan dalam
Anggaran Dasar dan lain-lain.
3. Adanya pengurus (Direksi) dan Komisaris
yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan terhadap perseroan dan tanggung
jawabnya terbatas pada tugasnya, yang harus
sesuai dengan Anggaran Dasar /atau keputusan RUPS.
>
Perseroan Terbatas Berbentuk Badan Hukum
Perseroan
Terbatas adalah persekutuan yang berbentuk
badan hukum dimana badan ini disebut
dengan “ perseroan “. Tanggung jawab para pesero atau pemegang saham, yaitu
hanya terbatas pada jumlah nilai nominal dari semua saham-saham yang
dimiliki.
Bentuk Badan Hukum ini ditetapkan KUHD
bernama Naamloze Vennootschap atau disingkat NV, tidak
ada Undang-Undang (UU) yang resmi
memerintahkan untuk mengubah sebutan “naamloze vennootscap hingga harus disebut
Perseroan Terbatas Terbatas (PT), namun sebutan PT sudah menjadi baku dalam
masyarakat.
> Tujuan dari Perseroan Terbatas .
Pada umumnya orang berpendapat bahwa PT adalah
suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan
modal tertentu yang terbagi atas saham-saham dan pemegang saham (pesero) ikut
serta melakukan perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama.
MACAM-MACAM PT :
Ditinjau dari cara menghimpun modal perseroan,
PT dapat dibedakan :
a. PT Terbuka
b. PT Tertutup
c. PT Perseorangan
1. PT
terbuka adalah suatu PT dimana masyarakat luas dapat ikut serta menanamkan
modalnya dengan cara membeli saham yang ditawarkan oleh PT Terbuka melalui
bursa dalam rangka memupuk modal untuk investasi PT atau disebut PT yang
go-public”.
> Pengertian PT Terbuka (pasal 1 ayat 6):
PT adalah
a. Yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kreteria tertentu;
b. atau perseroan yang melakukan penawaran
umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
PT Terbuka dapat dibedakan menjadi dua :
1. PT yang go-public yang melakukan penawaran umum
sesuai butir b ;
2.Perseroan public adalah PT yang tidak melakukan
penawaran umum, tidak menjual sahamnya melalui bursa (go public), namun modal
nya sangat besar dan terbagi sejumlah pemegang saham yang banyak sekali.
2 PT
Tertutup : adalah PT yang didirikan dengan tidak menjual sahamnya kepada
masyarakat luas, yang berarti tidak setiap orang dapat ikut menanamkan
modalnya.
3. PT
Perseorangan adalah PT Yang
saham-sahamnya dikuasai oleh seorang pemegang saham. hal ini dapat terjadi
setelah proses pendirian PT itu sendiri.
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Pembuatan Akta Pendirian
1. Arti akta pendirian. Akta
pendirian yang otentik dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia, tanpa adanya
akta notaris maka pendirian PT tersebut
tidak sah.Akta pendirian PT untuk mendapatkan
dari Menteri.
2. Perbuatan hukum oleh para pendiri mengikat
setelah badan hukum PT disahkan, dengan syarat-syarat:
a. perseroan secara tegas menerima semua
perjanjian
b. perseroan secara tegas mengambil alih
hak dan tanggung jawab yang timbul dari
perjanjian yang dibuat pendiri atau
orang lain yang ditugaskan pendiri
c. atau menukuhkan secara tertulis atas
semua perbuatan hukum yang dilakukan
a,n, perseroan.
3. Kewenangan PT untuk mengukuhkan
perbuatan HK Untuk
mngukuhkan perbuatan hukum tsb diatas ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
setelah badan hukum perseroan disahkan. Selama
belum dikukuhkan , baik karena perseroan tidak jadi didrikan atau perseroan
tidak melakukan pengukuhan, maka
perseroan tidak terikat.
PENGESAHAN MENTERI KEHAKIMAN.
1. Maksud Pengesahan Akta Pendirian PT oleh Menteri. Untuk
memperoleh status badan hukum , maka akta pendirian PT harus mendapat
pengesahan dari Menteri . Maksud dari pengesahan , Pemerintah dapat mencegah
berdirinya suatu PT yang tujuannya melanggar hukum bertentangan dengan
kesuliaan dan ketertipan umum.
2. Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan
Menteri Kehakiman. Ditegaskan pada pasal
9 UUPT yang menyatakan:
Tata cara
pengajuan permohonan pengesahan Menteri Kehakiman ditegaskan dalam pasal 9 UUPT
yang menyatakan :
a. Pasal 7 ayat (4) para pendiri bwersama-sama
atau kuasanya mengajukan permohonan tertulis dengan
melampirkan akta pendirian perseroan . Kuasa adalah notaris atau orang lain yang
ditunjuk dengan surat kuasa khusus
b. Pengesahan diberikan paling lambat 60 (enam
puluh) hari setelah permohonan diterima.
c. Permohonan ditolak harus diberitahukan
kepada pemohonan secara tertulis beserta alasannya dalam waktu sesuai dengan
ketentuan dalam ayat (2).
Pendaftaran
dan Pengumuman.
a. Direksi wajib mendaftarkan dalam daftar
perusahaan
1) akta pendirian dengan surat
pengesahanMenteri
2)akta perubahan AD dgn surat
persetujuanMenteri
3)akta perubahan ADbeserta laporan kep.
Menteri
b. pendaftaran wajib dilakukan paling lama 30
hari.
Pengumuman
PT Yang Telah Didaftarkan.
Setelah
perseroan didaftarkan adalah mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Kewajiban
mengumumkannya dibebankan kepada Direksi dalam waktu paling lama 30 hari
terhitung sejak pendaftaran. Apabila
kewajiban Direksi belum mengumumkannya belum dilakukan, maka direksi secara
tnggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum
yang dilakukan perseroan,juga saksi pidana.
MODAL DAN WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN TERBATAS
Besar
Modal Dasar Suatu PT. Dalam UU
PT ditentukan modal minimum untuk modal dasar perseroan adalah sebesar Rp
20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) menurut
pasal 24 ayat(1). Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
Nominal saham berarti nilai yang tertera
pada lembar saham yang bersangkutan yang harus dibedakan dengan nilai intrisik,
yaitu nilai ekonomis atau nilai jual atau harga dipasar bursa.
Perubahan
Modal Dasar.
Perubahan modal dasar minimum juga dapat
dilakukan untuk mengantisipasi perubahan keadaan ekonomi,
misalnya dalam hal terjadi inflasi. Jika
hal ini terjadi apakah perlu untuk mengubah UU sedang
untuk mengubah UU tidaklah mudah dan me-merlukan waktu lama, untuk
mengantisipasi dalam pasal 25 ayat(3) menyatakan
perubahannya dgn. PP.
Arti
Modal Ditempatkan.
Modal yang
ditempatkan adalah jumlah saham yang wajib
diambil oleh setiap pendiri perseroan UUPT pasal 26 ayat(1) mengatur mengenai
modal yang ditempatkan , yaitu pada saat pendirian
paling sedikit 25% dari modal dasar harus telah ditempatkan.
Jadi apabila modal dasarnya = Rp.20.000.000,-maka modal
yang ditempatkan adalah 25%x Rp.20.000.000,- =
Rp.5.000.000,-
Arti
Modal Disetor.
Pasal 26
ayat (2) UUPT menyatakan bahwa Setiap
penempatan modal ayat (1) harus telah disetor paling sedikit 50% dari ditempatkan
. Berdasarkan contoh diatas, maka 50% x
Rp. 5.000.000,- =Rp.2.500.000,- penyetoran
saham dapat dilakukan dengan tunai atau bisa juga bentuk lainnya, misalnya
dalam bentuk tanah (penilaian ditetapkan oleh ahli yang tidak terikat pada
perseroan).
LAMANYA
JANGKA WAKTU BERDIRINYA PT.
Jangka
waktu berdirinya perseroan tidak dibatasi dalam UUPT seperti dinyatakan dalam
pasal 6: Perseroan didirikan Untuk jngka terbatas atau tidak terbatas
sebagaimana ditentukan dalam AD.
Apabila
Perseroan didirikan untuk jangka waktu
terbatas, lamanya jangka waktu tsb harus disebutkan secara tegas, misalnya untuk
waktu 10 thn, 20 thn, 35 thn dan seterusnya, juga apabila perseroan didirikan
untuk jangka waktu tidak terbatas harus disebutkan
secara tegas dalam anggaran dasar.
ORGAN-ORGAN
P. T.
Organ-organ
dari suatu PT meliputi :
a.Rapat Umum PemegangSaham(RUPS)
b.Direksi
c. Komisaris
Pengertian RUPS.
RUPS
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris
dalam perseroan terbatas yang merupakan
suatu wadah bagi para pemegang untuk menentukan operasional dari PT.
RUPS
Terdiri dari :
a. RUPS tahunan yang diadakan setiap tahun
dalam jangka waktu paling lambat enam bulan
setelah tutup tahun buku.
b. RUPS yang diadakan sewaktu-waktu sesui dengan kebutuhan, biasa
disebut Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham
Korum RUPS.
Untuk hal-hal tertentu jika UUPT atau AD menentukan lain maka korum RUPS =1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah, apabila korum gagal dicapai, maka dapat diadakan RUPS kedua
dengan korum yang lebih rendah yaitu 1/3. Tetapi
jika masih gagal lagi perseroan dapat meminta
kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan korum bagi RUPS ketiga.
Untuk penyelenggaraan RUPS diadakan
pemanggilan pemegang saham oleh Direksi paling lambat empat belas hari sebelum RUPS diadakan melalui undangan
Atau melalui dua surat kabar harian .
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN RUPS
Pada prinsipnya, keputusan RUPS berdasar
musyawarah untuk mupakat, tetapi
tidak bisa dicapai, maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan secara
sah,dikecualikan hal-hal tertentu
yang diatur dalam UUPT atau AD menetapkan yang lebih berat.
Untuk perubahan AD korum RUPS pertama adalah
2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan jumlah suara yang sah dan keputusan
diambil berdasarkan 2/3 dari jumlah suara tsb. Apabila RUPS gagal dan korum
RPUPS kedua tetap sama, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara
terbanyak dari jumlah suara tersebut.
Untuk penggabungan, peleburan, pengambil-alihan, kepailitan dan pembubaran
perseroan, korum RUPS minimum ¾
bagian dari jumlah dari seluruh saham dengan hak suara yang sah
dan keputusan diambil berdasarkan ¾ dari jumlah suara tersebut.
PENGERTIAN
DIREKSI
Direksi
adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan
perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik
didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan AD (pasal 1 ayat5UUPT).
a.
Syarat-syarat untuk menjadi Anggota Direksi {Pasal 93 ayat (1) }
1. orangperseroan yang melakukan perbuatan
hukum ;
2. tidak pernah dinyatakan pailit atau
menjadi Direksi atau Komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit ;
3. atau orang yang pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu lima tahun
sebelum pengangkatan.
b. Tugas-tugas Direksi :
Tugas-tugas Direksi antara lain adalah :
a. Melakukan pendaftaran dan pengumuman
setelah akta pendirian mendapat pengesahan oleh Menteri
b. Melakukan pengurusan perseroan untuk
kepentingan dan tujuan perseroan.
c. Mewakili perseroan didalam dan
diluarpengadilan
d. Membuat dan memelihara Daftar Pemegang
Saham, risalah RUPS dan risalah rapat Direksi.
[36]
e. Menyelenggarakan pembukuan perseroan.
f. Memberi ijin kepada pemegang saham untuk
meriksa dan mendapatkan salinan Daftar Pemegang
Saham risalah dan pembukuan dengan permohonan tertulis pemegang saham
g.Melaporkan kepada perseroan tentang
kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya (isteri/suami dan anak-anaknya) pada
perseroan tersebut dan perseroan lain.
PENGERTIAN KOMISARIS.
Komisaris adalah organ pereroan yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat
kepada Direksi dalam menjalankan perseroan (pasal 1 ayat (6) ) Perkataan
Komisaris mengandung pengertian baik sebagai ”organ” maupun
sebaagai “orang perorangan” . Sebagai orang perseorangan disebut “Dewan
Komisaris” . Sedangkan sebagai orang perseorang disebut “anggota Komisaris”
Sebagai
organ dalam UUPT pengertian”Komisaris”termasuk juga badan-badan lain yang
menjalankan tugas pengawasan khusus dibidang tertentu.
Dalam
Pasal 110 UUPT menyatakan : Yang dapat diangkat menjadi Komisaris adalah orang
perseorangn yang mampu yang melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah
dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit atau orang yang pernah
dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam
waktu 5 tahun sebelum pengangkatan .
Tugas Komisaris ditegaskan dalam pasal lO8
adalah mengawasi kebijaksanaan Direksi dalam mejalankan
perseroan serta memberikan nasehat
kepada Direksi
Komisaris dapat melaksanakan tindakan
pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu untuk waktu tertentu berdasarkan
Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS (Pasal
lll).
PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS
Alasan Pembubaran PT. Perseroan bubar karena :
a. Keputusan RUPS.
b. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan
dalam AD telah berakhir
c. Penetapan pengadilan
d. Terjadinya penggabungan atau peleburan
perseroan yang berakibat bubarnya perseroan yang menggabungkan diri atau
meleburkan diri (Pasal 122 UU PT)
1. Siapa Yang Dapat mengusulkan pebubaran PT.
Pembubaran
perseroan dapat diusulkan oleh Direksi kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang
pembubaran perseroan sah, apabila sesuai dengan
musyawarah untuk mufakatdan berdasarkan suara terbanyak sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah seluruh pemegang saham
dengan suara yang sah dan disetujui paling sedikit
¾ bagian dari jumlah suara tersebut (Pasal 89)
2. Jangka
Waktu Berakhirnya PT.
Dalam hal perseroan bubar karena jangka
waktu berdirinya berakhir sebagaimana ditetapkan dalam AD, atau dicabutnya
kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan
RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator (Pasal 142
ayat(3))
3.
Pembubaran oleh Pengadilan Negeri.
PN dapat membubarkan perseroan, atas :
a) Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan
bahwa perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan
yang melanggar peraturan perundang-undangan.
b) Permohonan pihak yang berkepentingan
berdasarkan alasan adanya cacat hukum dlm akta pndirian.
c) Permohonan pemegang saham, Direksi atau
Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk
dilanjutkan.
4. Terjadinya Penggabungan / Peleburan PT.
Pasal 133 menyatakan sebagai berikut :
(1) Direksi Perseroan yang menerima
Penggabungan atau Direksi Perseroan
Peleburan wajib mengumumkan hasil Penggabungan atau Peleburan dalam 1
(satu) Surat Kabar atau lebih dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tgl berlakunya Penggabungan atau Peleburan
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
juga terhadap Direksi dan Perseroan yang sahamnya
diambil alih.
5. Kewajiban Likuidator(Pasal 149 ayat(1))
Kewajiban Likuidator dalam proses likuidsi
meliputi pelaksanaan :
a .pencatataan dan pengumpulan kekayaan dan
utang Perseroan.
b. pengumuman dalam Surat Kabar – Berita
Negara RI mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
c. pembayaran kepada para kreditor;
d, pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi
kepada pemegang saham;
e. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam
pelaksanaan pemberesan kekayaan.
6. Tugas Likuidator, yaitu dalam waktu paling
lambat 30 hari wajib untuk :
a.Mendaftarkan dalam daftar perusahaan.
b. Mengajukan permohonan untuk diumumkan
dalam Berita Negara RI
c. Mengumumkan dalam dua S.K. harian
d. Memberitahukan kepada Menteri
e. Memberitahukan kepada semua kreditornya
dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
Pembubaran tersebut memuat:
1) Nama dan alamat likuidator
2) Tata cara pengajuan penagihan
3) Jangka waktu tidak lebih 120 hari
untuk mengajukan tagihan sejak surat pemberian diterima.
7. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan PT
setelah dibubarkan. PT tidak boleh melakukan perbuatan hkm dan membereskan
kekayaannya dalam proses likuidasi meliputi:
a) Pencatatan dan pengumpulan kekayaan
perseroan.
b) Penetuan tatacara pembagian kekayaan.
c) Pembyaran kepada kreditor.
d) Pembayaran sisa kekayaan hasil
likuidasi kepada pemegang saham.
e) Tindakan-tindakan lain yang perlu
dilakukan (pemberesan kekayaan)
UU NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PESEROAN
TERBATAS
Pada tgl.16 Agustus 2007 diundangkan dlm.
Lembaran Negara No. 108 dan Tambahan Lembaran
Negara No. 4756 UU N0. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas
PENJELASAN UMUM UU NO.40TAHUN 2007
Pembangunan perekonomian nasional yang
diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efesiensi yang berkeadilan,
berkelanjutan berwawasan lingkungan , kemandirian, serta menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan
pembangunan perekonomian nasional perlu didukung oleh suatu UU yang mengatur
tentang perseroan terbatas yang dapat
menjamin iklim dunia yang kondusif. Selama ini Perseroan Terbatas telah dengan
UU no. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang menggantikan peraturan
perundang-undangan yang berasal dari zaman kolonial.
Undang-Undang
no.40 Tahun 2007 mengatur tata cara:
1. Pengajuan permohonan dan pemberian
pengesahan
status badan hukum.
2. Pengajuan permohonan dan pemberian
persetjuan perubahan anggaran dasar ;
3. Penyampaian pemebritahuan dan penerimaan
pemberiantahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan
pemberitahuan perubahan data lainnya .
Dalam UU No. 40 Tahun 2007 ketentuan mengenai
struktur modal Perseroan tetap sama, yaitu terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan dan modal
disetor.
Namun modal dasar Perseroan diubah menjadi
paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah), sedangkan kewajiban penyetoran atas modal yang ditempatkan harus
penuh.
ISI UU No 40 TAHUN 2007 TENTANG PT.
Pasal I Dalam UU ini yang dimaksud dengan :
(l)
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya
disebutkan Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksanaannya.
(2). Organ
Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris
(3).
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan
serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan
guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat ,
baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
(4). Rapat
Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang
mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris
dalam batas yang ditentukan
dalam UU ini dan/atau A.D.
(5). Direksi adalah Organ Pereroan yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan
untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili
Perseroan, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan A.D
(6). Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan /atau khusus sesuai dengan AD serta
memberikan nasehat kepada Direksi.
(7). Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik
atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham , sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
(8). Perseroan Publik adalah Perseroan yang
memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(9). Penggabungan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh satu persaeroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan
Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari
Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang
menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang
menggabungkan diri berakhir karena hukum
(10).Peleburan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara
mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva
dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Pers eroan yang
meleburkan diri berakhir karena hukum.
(11).Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih
saham Perseroan yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
(12) Pemisahan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh
aktiva dan pasiva Perseroan beralih
karena hukum kepada dua atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Peseroan
beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih
(13) Surat Tercatat adalah surat yang
dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari
penerima yang ditanda tangani dengan menyebutkan tanggal penerimaan.
(14) Surat
Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara
nasional.
(15)
Harian adalah hari kalender.
(16) Menteri
adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang HK dan hak asasi
manusia
Nama Perseroan (Pasal 16)
(l) Perseroan tidak boleh memakai nama yang :
a. telah dipakai secara sah oleh Peseroan
lain atau pada pokoknya dengan nama Perseroan lain ;
b. bertentangan dengan ketertiban umum
dan/atau kesusilaan ;
c. sama atau mirip dengan nama lembaga Negara, lembaga
pemerintah atau lembaga internasinal, kecuali
mendapat izin dari yang bersangkutan;
d. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan,
serta kegiatan usaha atau menunjukkan maksud dan tujuan
Perseroan saja tanpa nama diri;
e. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak
membentuk kata; atau
f. memepunyai arti sebagai Perseroan, badan
hukum atau persekutuan perdata.
(2). Nama
Perseroan harus didahului dengan frace “Perseroan Terbatas”atau disingkat PT.
(3). Dalam
hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pada akhir nama Perseroan ditambah kata singkatan “Tbk” .Dalam
hal tidak ada tulisan singkatan “Tbk”, berarti
Perseroan berstatus tertutup.
(4).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Perseroan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
PP No. 12 Thn. 1969 tentang Perusahaan
Perseroan.
Dalam PP No.12 Tahun 1969 dijelaskan, bahwa
dengan telah diundangkannya PP Pengganti Undang-Undang No.l Tahun 1969(Lembaran
Negara RI Tahun 1969 No.16 Tambahan
Lembaran Negara RI No.2890),tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, perlu dikeluarkan
PP ini sebagai pelaksana dari Peraturan Pengganti Undang-Undang
Nomor I Tahun 1969 tersebut.
Dalam PP
ini ditetapkan bahwa unsur pemilikan negara atas setiap usaha negara yang
berbentuk persero disentralisir penatausahaannya kepada Menteri Keuangan, hal
ini didasarkan pertimbangan, bahwa pada hakikatnya fungsi utama dari persero
ialah pemupukan bagi negara ataupun sebagai alat untuk mencari sumber
keuangan negara dalam modal persero sangat erat hubungannya dengan
kebijaksanaan keuangan negara, kebijaksanaan dalam keseluruhannya merupakan
tugas Menteri Keuangan.
Penyertaan Modal Negara Dalam PERSEROAN.
Dalam Pasal 1 PP No 12 Tahun 1969 ditegaskan
bahwa negara hanya dapat melakukan penyertaan
modal dalam suatu perseroan terbatas
untuk seluruhnya atau sebagiannya, apabila
untuk itu telah disediakan modal dari negara berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
> Pemisahan kekayaan negara untuk
dijadi-jadikan modal nominal dari suatu persero hanya
dapat dilakukan untuk maksud- maksud sebagai berikut:
a.pendirian suatu yang baru;
b.perluasan kapasitas suatu perseroan.
c. untuk
memperbaiki atau mengadakan reorganisasi keuangan persero yang ternyata
mengalami kerugian terus-menerus atau yang
struktur keuangannya telah memburuk
sedemikian rupa, hingga tidak memungkinkan pengurusan yang baik tanpa penanaman
modal;
d. turut sertanya negara dalam modal perseroan
terbatas (swasta) yang telah berdiri.
Direksi dan Komisaris.
Menurut
Pasal 9, apabila modal persero seluruhnya milik
negara, maka pengangkatan anggota direksi dan komisaris dilakukan oleh Menteri
Keuangan selaku pemegang saham berdasarkan ketentuan-ketentuansbb
a.pengangkatan anggota direksi dilakukan atas
usul menteri yang bidangnya sesuai dengan tujuan dan lapangan dan lapangan
usaha persero tersebut.
b.pengangkatan anggota komisaris dilakukan
setelah mendengar pertimbangan dari menteri
…idem.
Menurut Pasal 10, apabila negara hanya meiliki
sebagian dari modal persero, maka pencalonan direksi dan komisaris kepada rapat
umum pemegang saham dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku pemegang saham
prioritas yang menjadi haknya berdasarkan
ketentuan-ketentuan sbb :
a.pencalonan anggota direksi dilakukan atas
usul menteri yang bidangnya sesuai dengan tujuan dan lapangan usaha persero
tersebut.
b.pencalonan anggota komisaris dilakukan
setelah mendengar pertimbangan dari menteri …..idem
UU NO.3 tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
(Pasal 1) :
a. Daftar perusahaan adalah daftar catatan
resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan.
b.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara RI, untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga- lembaga sosial, misalnya : yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang
perorangan atau persekutuan atau
badan hukum yang menjalankan sesuatu
jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perorangan, pemilik perusahaan adalah
pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan
oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
e. Menteri adalah menteri yang bertanggung
jawab dlm bidang perdagangan.
ISI UU No 25 TAHUN 2007 TETANG PENANAMAN
MODAL.
Dalam UU ini (Pasal 1 ) yang dimaksud dengan :
(1) Penanam modal adalah segala bentuk
kegiatan menanam modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh
penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha
diwilayah negara RI.
(2)
Penanam modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha
diwilayah RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
(3)
Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha diwilayah negera RI yang
dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing
sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negari.
(4) Penanam modal adalah perseorangan atau
badan usaha yang melakukan penanam modal yang dapat berupa penanaman dalam
negeri dan penanaman modal asing.
(5) Penanam modal dalam negeri adalah
perseorangan warga negara Indonesia , badan usaha
Indonesia, negara RI, atau daerah yang melakukan penanam modal diwilayah negara
RI .
(6) Penanam modal asing adalah perseorangan warga negera asing, badan
usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal diwilayah
negara RI
(7) Modal adalah aset dalam bentuk uang atau
bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal
yang mempunyai nilai ekonomis.
(8) Modal asing adalah modal yang dimiliki
oleh Negara asing, perseorangan warga negara asing, badan
usaha asing, badan hukum asing dan/atau badan hukum badan hukum Indonesia yang
sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
(9) Modal
dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara RI, perseorangan warga
negara Ind.atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk
badan hukum.
(10)
Pelayanan terpadu satu pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perijinan
dan nonperijinan yang
proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap
terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
(11) Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(12) Pemerintah pusat, selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan
pemerintah negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Tahun 1945.
(13) Pemerintah daerah adalah gubernur ,
bupati atau walikota , dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintah daerah.
Pasal 2 : Ketentuan dalam UU ini berlaku bagi
penanaman modal disemua sektor diwilayah negara RI.
Yang dimaksud dengan “penanaman modal disemua
sektor diwilayah negara RI” adalah penanaman langsung dan tidak termasuk
penanaman modal tidak langsung atau portofolio.
ASAS DAN TUJUAN (BAB II)
Pasal 3:
(1) Penanam modal diselenggarakan berdasarkan
asas:
a. Kepastian hukum; Yang dimaksud “asas
kepastian HK adalah asas dalam negara hukum yang meletakan HK dan ketentuan
perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam dan tindakan
dalam penanaman modal
b. Keterbukaan : Yang dimaksud dengan
“keterbukaan” adalah asas yang terbuka hak masyarakat.
c. akuntabilitas : Yang dimaksud
dengan “asas akuntabilitas” adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan
dan hasil akhir dari penyelenggaraan penananam modal harus dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara : Yang dimaksud
dengan “asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara” adalah asas
perlakuan pelayanan nondiskriminasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
baik antara penanam modal dalam negeri
dan penanam modal asing maupun antara penanam modal dari satu negara
asing dan penanam modal dari negara asing lainnya.
e. Kebersamaan; adalah asas yang mendorong
peran seluruh penanam modal secara bersama-sama dalam kegiatan usahanya untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat.
f. Efisiensi berkeadilan ; adalah yang
mendasari pelaksanaan penanaman modal dengan mengedepankan
efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk iklim usaha yang adil, kondusif dan
berdaya saing.
g.
berkelanjutan; yang dimaksud “asas
berkelanjutan” adalah asas yang secara terencana mengupayakan
berjalannya proses pembangunan melalui penanam modal untuk
menjamin kesejahteraan penanaman modal, untuk meenjamin kesejahteraan dan
kemajuan dalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini
maupun yang akan datang
h.
Berwawasan lingkungan ; yang dimaksud “asas
berwawasan lingkungan “ adalah
asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan
dan pemeliharaan lingkungan hidup
Komentar
Posting Komentar