ARGUMENTASI HUKUM
ARGUMENTASI
HUKUM
Disampaikan
oleh :
Abdul Haris
Semendawai, SH, LL.M
Dalam PKPA
yang diselenggarakan oleh :
PBHI –
PERADI
Tanggal : 4 – 11 Agustus 2008
DEFINISI ARGUMENTASI HUKUM
•
Merupakan keterampilan ilmiah (arc) dalam rangka pemecahan masalahmasalah hukum
(legal problem solving).
•
Example : tdk mungkin Surat gugatan atau putusan tanpa didasari legal
opinion
KWALITAS PRAKTISI
HUKUM
•
Pada komunitas praktisi hukum, penguasaan dan implementasi yang baik terhadap
argumentasi hukum dalam setiap aktivitas profesinya dapat digunakan sebagai
parameter: mana praktisi hukum yang berdebat yuridis dan mana praktisi hukum
yang berdebat kusir.
HUKUM SBG ILMU
PENGETAHUAN
•
Untuk mendapatkan pengertian AH secara kontekstual, terlebih dahulu harus memahami
hukum sebagai ilmu pengetahuan.
•
Dalam tradisi ilmu pengetahuan untuk memudahkan pemahaman mengenai ilmu, maka dibuatlah
cabang pengelompokan cabang pohon ilmu, dan apakah Ilmu hukum masuk dalam kelompok
Kelompok cabang pohon ilmu. Dan apakah ilmu hukum masuk dalam kelimpok IPA, IPS
atau humaniora ? Belum ada jawaban yang dapat memuaskan karena ternyata ilmu
hukum itu memiliki karakteristik sendiri.
•
dapat dilihat dari ciri khas ilmu hukum yang bersifat normatif.
•
dikembangkan ilmu hukum menggunakan
DARI SEGI
OBJEKNYA
• Ilmu hukum dapat dibedakan atas : Ilmu Hukum Normatif & Ilmu
Hukum Empiris.
• Sejarah ilmu hukum bermula dari Filsafat Hukum dengan sifat yang
sangat spekulatif kemudian diikuti oleh Dogmatik hukum (ius constitutum) yang
sangat teknis, dan karena perbedaan sifat yang begitu tajam sehingga muncul
Teori Hukum yang berasal dari Algemeine Rechtsleer dengan cirinya yang
mendalami tentang nilai-nilai umum dari berbagai sistem hukum.
• Untuk menghilangkan kesenjangan Law in book dgn Law in action,
maka dogma hukum, teori hukum dan filsafat hukum harus difokuskan untuk kebutuhan
praktek hukum baik dalam rangka membentuk hukum maupun menerapkan
hukum.
• Sebagai contoh:
Untuk memberikan kepastian hukum subjek hukum perjanjian (filosofi
Hukum Perikatan) maka (dibuatlah) Pasal 1320 KUHPerdata sebagai syarat sah
perjanjian (konsep teknis) yang harus dipraktekan melalui pemahaman
EXPERTISE KNOWLEDGE
• Penyelesaian masalah hukum diperlukan “expertise knowledge” yang
harus dimiliki oleh para ahli hukum (Advokat) dalam melaksanakan tugas profesi.
• Argumentasi Hukum yang pada dasarnya adalah to give a reason dalam
pelaksanan tugas profesi advokat, dalam bidang:
- preventif (Non Litigation Area misal:
Legal Consultation, Legal Negotiation termasuk membuat Legal
opinion), dan
- repressif (Litigation Area penanganan perkara : Gugatan, permohonan, pledoi,
LOGIKA & ARGUMENTASI HUKUM
• Untuk memahami logika, org hrs mempunyai pengertian yg jelas
mengenai penalaran.
• Penalaran adalah suatu bentuk pemikiran.
• Bentuk pemikiran yg paling sederhana :
–pengertian (concept),
–pernyataan (proposisi/statement)
PENALARAN
• Etimologis
• Dari kata “Nalar” yang berarti :
1. Pertimbangan ttg Baik, Buruk dsb : akal budi; misal : setiap
keputusan harus didasarkan yang sehat
2. Aktivitas yang memungkinkan seseorang berpikir yg logis; jangkauan
pikir dan kekuatan pikir
• Cara (hal) menggunakan nalar, pemikiran atau cara berpikir logis
PENALARAN SEBAGAI
METODE
Metode/Cara
Mendapatkan Kebenaran :
•
Penalaran :
–
Usaha memperoleh kebenaran/proses berpikir untuk menemukan kebenaran dgn menggunakan
nalar (akal pikiran yg logis).
•
Non Penalaran ;
–
Usaha memperoleh kebenaran dgn tdk mempergunakan nalar atau akal pikiran yang logis
PENALARAN
HUKUM
• Cara (hal) : Berpikir, menggunakan, mengembangkan
atau mengendalikan sesuatu masalah (dibidang) hukum dgn nalar …
• Apa arti hukum itu ?
– Dalam teori hukum dikenal banyak konsep tentang
arti hukum (keberagaman konsep hukum)
– Hukum adalah asas-asas kebenaran dan keadilan
yg bersifat kondrati & berlaku universal
Filsafat Hukum
– Hukum adalah Norma-norma positif dalam sistem
perundang-undangan hukum nasional
METODE
DALAM MENALAR (DEDUKTIF DAN INDUKTIF)
• Deduktif
– Jika dalam penalaran konklusi lebih sempit dari premisnya maka
penalaran tersebut disebut dengan deduktif.
– Metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari
hal-hal yang umum ke khusus
• Premis Mayor _ Premis
Minor = Kesimpulan
• Induktif
– Bertolak dari hal-hal khusus ke umum
– Hukum yang disimpulkan di fenomena yang diselidiki berlaku bagi
fenomena sejenis yg belum diteliti
LOGIKA
• Sebagai metode untuk
menilai ketepatan penalaran yang digunakan untuk menyampaikan sebuah
argumentasi.
• Teori argumentasi adalah
cara untuk mengkaji bagaimana menganalisis dan merumuskan suatu argumentasi scr
jelas dan rasional _ dengan cara mengembangkan kriteria
universal dan kriteria yuridis untuk digunakan sebagai landasan
rasionalitas argumentasi hukum.
ANALISIS
ARGUMENTASI HUKUM
• menggunakan logika formal.
• Untuk menganalisis rasionalitas proposisi menggunakan
logika sillogistik, logika
proposisi, dan logika predikat.
• Logika merupakan alur pemikiran yg mempertautkan
sebuah pernyataan
tentang suatu konsep dengan memberikan
penalaran melalui argumentasi yg berperan dlm proses rasionalitas argumentasi.
• Sebuah argumentasi hukum yang tidak
DALAM
ARGUMENTASI HUKUM TIDAK DOMINAN
• Mac Cormick, Perelmen dan Toulmin: menyatakan bahwa peran logika
formal dalam argumentasi hukum tidak dominan dan sangat terbatas bahkan tidak
penting dalam pengambilan kesimpulan dan keputusan.
• Pernyataan ini ditanggapi oleh para ahli sebagai sebuah kesalah
pahaman terhadap peran logika yg menurut persepsi mereka al adalah:
a.Dalam setiap AH selalu memakai pendekatan dgn mengandalkan bentuk
silogisme
b.proses pengambilan putusan oleh hakim dengan pertimbangan yg tidak
selalu logis,
c.Dalam Argumentasi Hukum logika tidak terkait
FALLACY /
KESESATAN (PENALARAN YANG KELIRU)
• Penalaran yang tidak valid adalah penalaran yang keliru dan
dapat terjadi karena pengingkaran terhadap kaidahkaidah logika yaitu tidak ada
hubungan yang logis antara premis dengan konklusi sebagai
kekeliruan relevansi.
• Seorang dengan daya nalar yg tidak masuk akal, tetapi orang tsb
tidak juga memahami kekeliruannya dalam memberikan penalarannya, org tsb adalah
Paralogis, dan apabila kekeliruan tsb secara sengaja dipahami dan digunakan
KEKELIRUAN
PENALARAN HUKUM
• Ada beberapa jenis kekeliruan dalam penalaran
sebagai sebuah kekeliruan penalaran hukum,
artinyya penalaran keliru tsb jika diterapkan dlm
bidang hukum bukan merupakan sebuah
kesalahan, yaitu:
• Argumentum ad ignorantiam (AAI):
Kesesatan terjadi bila org berargumen: proposisi sebagai benar
karena tidak terbukti salah atau suatu proposisi salah karena tidak terbukti
salah.
• Dalam bidang hukum, Argumen ini dapat dilakukan, jika
dimungkinkan oleh hukum acara.
- Asas pembuktian hkm Perdata (psl 1865 KUHPer: penggugat hrs
membuktikan kebenaran dalilnya, shg jika tdk dpt membuktikan gugatan dpt
ditolak.
• Argumentum ad Verecundiam (AAV):
Menolak atau menerima argumentasi tidak didasarkan
pd nilai penalarannya, melainkan lebih didasarkan pada kebesaran nama dan
kewibawaan, kekuasaan, keahlian siapa yang mengajukan argumentasi tersebut (bertentangan
dgn pepatah: nilai wibawa hanya setinggi & senilai argumentasinya).
Dalam bidang hukum, Argumen ini tidak sesat, jika suatu
Yurisprodensi menjadi
• Argumentum ad Hominem (AAH):
Menolak / menerima argumen tidak didasarkan pd buruknya penalaran,
tapi lebih disebabkan keadaan pribadi yg menyampaikan argumentasi. Dalam bidang
hukum Argumen ini bukan kesesatan, jika digunakan menolak saksi palsu / tidak
mengetahui kejadiannya.
• Argumentum ad Misericordiam (AAM)
Argumentasi yg bertujuan menimbulkan empati
dan belas kasihan.
Dalam bidang hukum Argumentasi ini tidak sesat jika digunakan u/
meminta keringanan hukuman (Klementia dlm Pledooi), tetapi jika digunakan u/
pembuktian tdk bersalah, hal ini merupakan kesesatan
• Argumentum ad baculum (AAB)
Menerima/menolak argumentasi hanya krn ancaman
dan menimbulkan perasaan takut.
KEKHUSUSAN
LOGIKA HUKUM
• Argumentasi Hukum (AH) merupakan argumentasi yang khusus, karena
didasarkan pada hkm positif & kerangka prosedural.
- Hukum Positif: AH selalu dimulai dari hukum positif, yg tdk
statis, tetapi
merupakan suatu perkembangan berlanjut. Dari sini yurisprodensi
akan
menentukan norma-norma baru.
- Kerangka prosedural: argumentasi rasional dan
diskusi rasional.
• Tiga Struktur dalam Argumenasi Hukum yg rasional:
1. Struktur Logika:
Alur premis menuju pada konklusi dari suatu argumentasi harus
logis. Penalaran yg digunakan bisa berupa penalaran deduksi pendekatan UU pendekatan
precedence (Hkm berisi norma proposisi yg terdiri dari konsep pelanggaran Psl 1365
oleh penguasa apakah sama dgn menyalahi prosedur ?)
2. Struktur Dialektika:
Agar argumentasi tidak monoton, maka hrs diberikan sentuhan dialektika,
dan didalam dialektika itu suatu argumentasi diuji, terutama pada argumentasi
prokontra ( Wanprestasi atau Onrechtmatigdaad?
3. Struktur Prosedural:
Dalam pemeriksaan pengadilan diatur oleh hukum formal yg sekaligus
merupakan rule of law dalam proses argumentasi dalam penanganan
DASAR
DASAR ARGUMENTASI
• Teori argumentasi berkembang sejak Aristotales yg dimulai dgn
studi sistematis tentang logika yg intinya logical sequence yg konsisten dalam premis
sampai kesimpulan. Aristotles mengembangkan logika kearah Dialektika sbg ajaran berdebat
dan berlanjut pd kemampuan Retorika (kemampuan meyakinkan) Dalam logika
tradisional lazimnya menggunakan metode Deduksi. Argumentasi Deduksi, yaitu
Penerapan
CONTOH
•
Norma : Pencuri harus dihukum (Psl 362 KUHP) (Premis Mayor)
Fakta : Johan adalah Pencuri. (Premis Minor)
Kesimpulan: maka Johan harus dihukum (Konklusi).
•
Jenis Argumentasi ini populer dlm Civil law system (Argumentation based on rules).
•
Dalam Common Law System, argumentasi beranjak dari cases tertentu (Principal
LANGKAH-LANGKAH
LOGIKA/PENALARAN INDUKSI DALAM HUKUM:
A. MERUMUSKAN FAKTA: merangkum semua fakta (peristiwa, perbuatan atau
keadaan) fakta yuridis in concreto.
B. MENCARI HUBUNGAN CAUSALITAS (sebab akibat): Causalitas
selau tergantung pd jenis hukumnya: Pidana, Perdata, Adminstrasi
Negara, Tata Usaha Negara dll.
• - Causalitas dlm Hukum Pidana:
hubungan Causal Delik Formil tidak jelas, tetapi hub causalitas
sangat erat hubungannya dan manfaatnya dengan DELIK MATERIIL (Psl 338, Psl 351
) contoh: perbuatan (sebab) kematian (akibat).
• Apakah suatu perbuatan tertentu menimbulkan
• Causalitas dlm Hkm Perdata:
Contoh: PMH (sebab) kerugian (akibat)
Dalam hkm Perdata dikenal teori hubkausal: Conditio cinequa non,
causa proxima, teori adequat (dapat
diduga menimbulkan akibat).
• Causalitas dalam Hkm Administrasi Negara (sengketa TUN)
contoh: Keputusan TUN (sebab) kerugian (akibat)
Teori yang digunakan dalam hukum
C.PROBABILITAS :
– merupakan konsep sentral dalam penalaran induktif;
– Probabilitas dlm hukum tergantung standar pembuktian (alat
bukti& beban pembuktian) Perdata: dalil & bukti, Pidana: Keyakinan
Hakim & bukti.
PENDEKATAN FORMAL LOGIS
•
Tradisi yang sdh lama dalam tradisi hukum adalah pendekatan formal logis.
•
Untuk analisa rasionalitas proposisi dikembangkan 3 model logika
–
Logika Silogistis
–
Logika proposisi
–
Logika predikat
•
Untuk analisa penalaran dikembangkan logika diontis
MASALAH
HUKUM DAN LEGAL OPINION
• Struktur Argumentasi Hukum
– 3 lapisan argumentasi hukum yg rasional adalah :
1.Lapisan logika : Struktur intern argumentasi
2.Lapisan dialektik perbandingan pro-kontra (prokon) argumentasi
3.Lapisan prosedur
LAPISAN LOGIKA
•
Masuk wilayah logika tradisional.
•
Isu utama : alur premis konklusi : Logis.
•
Langkah penalaran : deduksi, analogi, abduksi dan induksi menjadi fokus.
•
Dengan langkah deduksi pendekatan UU dgn preseden berbeda
•
Pendekatan UU FH ketentuan hukum yg relevan pasal yg berisi norma.
•
Norma dalam logika merupakan suatu proposisi (normatif). diawali dgn
•
Contoh : Konsep penyalahgunaan wewenang.
•
Org yg tdk memahami hukum administrasi mengartikan penyalahgunaan wewenang = menyalahi
prosedur
•
Ex falso quolibet (dari yg sesat kesimpulannya keliru)
•
Ex vero nonnisi verum dari yg benar kesimpulannya benar
LAPISAN DIALEKTIK
•
Argumentasi tdk monoton, diuji dgn argumentasi pro-kontra.
•
Proses dialektik dalam adu argumentasi menguji kekuatan nalar suatu
argumentasi, kekuatan nalar terletak dlm kekuatan logika.
•
Dialektik berkaitan dgn logika
•
Contoh : dalam kasus TUN, pengumuman suatu surat penolakan program penjaminan oleh
BI digugat (yg digugat pengumumannya, bukan surat).
•
Pertanyaan : Apakah futuristik merupakan
LAPISAN PROSEDUR
•
Hukum Acara merupakan aturan main dalam proses argumentasi dalam penanganan
perkara di pengadilan. Dengan demikian prosedur dialektik di pengadilan diatur
oleh hukum acara
•
Contoh beban pembuktian. Siapa yg harus membuktikan? Tergantung Hukum Acara
PERSIAPAN PEMBUATAN ANALISIS
HUKUM
•
Pelajari Kasus atau Transaksi dengan sebaik-baiknya
•
Cari dan Pelajari Dasar Hukumnya
•
Cari dan Pelajari Landasan Teoritiknya
(PEMECAHAN
MASALAH HUKUM)
1. Pengumpulan Fakta
2. Klasifikasi Hakekat Permasalahan Hukum
3. Identifikasi dan Pemilihan Isu Hukum yg Relevan
4. Pedoman Hukum yang Berkaitan dengan Isu Hukum
5. Penerapan Hukum
1.
PENGUMPULAN FAKTA (DUDUK PERKARA)
• Analisis Hukum terletak pada Penerapan hukum pada fakta
• Duduk Perkara akan memperkenalkan masalah hukum dgn mengatakan apa
yg telah terjadi
• Fakta dimaksudkan untuk menyatakan apa yg telah terjadi
2.
KLASIFIKASI HAKEKAT PERMASALAHAN HUKUM
• Pembagian Hukum Positif
• Hukum Publik dan Hukum Privat
• Hukum Publik
– Hukum Tata Negara
– Hukum Administrasi
– Hukum Internasional Publik
• Hukum Privat
– Hukum Dagang
– Hukum Perdata
• Hakekat permasalahan hukum dalam sistem peradilan kita berkaitan
dengan lingkungan
PEMILIHAN
ISU HUKUM YANG RELEVAN
• Isu Hukum pertanyaan tentang fakta dan hukum
– Fakta menyimpulkan fakta hukum yg sebenarnya yg didukung oleh
alat-alat bukti.
– Hukum civil law system statute approach konseptual approach
• Contoh : Malpraktek Wanprestasi atau PMH
– Isu Hukum Konsep Wanprestasi
• Analisis pada dasarnya mengandung makna pemilahan unsur-unsur yang
lebih kecil.
– Adakah hubungan kontraktual dlm hubungan dengan pasien?
– Adakah cacat prestasi
• Untuk isu PMH pertanyaannya :
– Apakah tindakan dokter merupakan suatu perbuatan hukum ?
– Apakah tindakan dokter merupakan suatu perbuatan melanggar hukum ?
– Apa kriteria melanggar hukum ?
– Apa kerugian yg diderita pasien?
BERKAITAN DENGAN ISU HUKUM
•
Civil Law hukum utamanya legislasi
•
Reasoning base on rules
penelusuran
peraturan perundang undangan UU No. 10/2004 (Pasal 1 angka 2) : produk hukum
tertulis yang dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, yang
isinya mengikat umum langkah pertama : Statute approach
•
Langkah kedua : mengidentifikasi norma. Rumusan norma merupakan
MEWAJIBKAN
YG MENIMBULKAN KERUGIAN ITU UNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN
• Dalam norma tsb konsep-konsep utama yg harus dijelaskan adalah :
– Konsep Perbuatan
• Contoh gempa bumi, perbuatan siapa dan siapa yg bertanggung-jawab
– Konsep Melanggar Hukum
• Yurisprudensi perdata
–Melanggar hak orang lain
–Bertentangan dengan kewajiban hukum
–Melanggar kesusilaan
– Konsep Kerugian
• Unsur-unsur kerugian meliputi :
• Schade : kerusakan yang diderita
RECHTSVINDING
• 2 tekhnik
1. Interpretasi
2. Kontruksi hukum yg meliputi : analogi, penghalusan atau
penyempitan hukum dan argumentasi a contrario
PENERAPAN HUKUM
•
Setelah menemukan norma kongkrit penerapan norma pada fakta hukum.
LEGAL OPINION
•
Prinsip
•
Bentuk Susunan
PRINSIP- PRINSIP LO
A.
Umum
1.
Peranan Tanggal
2.
Hukum Nasional Penyusunnya
3.
Asumsi dan Kwalifikasi
4.
Dokumen yg diteliti
5.
Investigasi dan tanda-tangan
B.
Khusus
1.
Tugas dan Tj Penegak hukum
2.
Evaluasi identitas dan Integritas korban
3.
Ruang-lingkup LO
4.
Penggunaan Kata-kata yg bersifat teknis
MENULIS LEGAL OPINION
•
Bentuk Susunan
–
Summary
–
Fakta Hukum
–
Isu Hukum (legal issue)
–
Analisis isu hukum
–
Kesimpulan (conclusion/opinion)
SUMMARY
• Ditempatkan di awal, max : 1 hal
• Memuat
a. Rumusan singkat fakta hukum (Exp. PEMDA melakukan kerja-sama
dgn …)
b. Daftar isu hukum
• Exp. PEMDA Propinsi Riau berniat menggungat PT X sehubungan
dengan kontrak oleh PT X.
• Isu Hukum antara-lain :
1. Apa kerugian PEMDA akibat pembatalan kontrak ?
2. Apakah ada unsur wanprestasi ?
c. Summary legal opinion
RUMUSAN FAKTA
•
Fakta harus dirumuskan secara lengkap tetapi tdk terlalu panjang.
ISU HUKUM
• Isu hukum dirumuskan scr lengkap dan diberi nomor.
• Pendekatan konseptual merupakan yg paling sering digunakan.
• Setiap isu hukum diikuti pertanyaan hukum.
• Contoh :
– Isu Pertama : Wan-Prestasi
1. Pertanyaan hukum : adakah hubungan kontraktual antara para pihak?
2. Apa cacat prestasi?
ANALISIS ISU HUKUM
•
Mulai dari isu satu
–
Pada setiap isu telusuri ketentuan hukum, yurisprudensi, pendapat akademis
–
Tuliskan ketentuan hukum dan yurisprudensi yang ditemukan
–
Identifikasi problematik hukum
•
Berikan pendapat dan bagaimana ketentuan hukum tersebut diterapkan dlm kasus
tersebut.
KESIMPULAN
•
Rumuskan pendapat hukum yg berkenaan dgn fakta hukum tersebut.
•
Catatan : semua kasus (yurisprudensi), ketentuan hukum yg digunakan dalam kasus
tersebut harus disusun dalam daftar secara tepat dan lengkap
HASIL ANALISIS HUKUM
•
Dituangkan dalam bentuk legal memo atau legal opinion
•
Bentuk LM atau LO beragam
•
Kuncinya terletak pada isu hukum yg dirumuskan dan pertanyaan hukum yg relevan.
DAFTAR REFERENSI
•
Penalaran Hukum : Antara Nalar Deduktif dan Nalar Induktif : R. Herlambang Perdana
Wiratraman
•
Argumentasi Hukum (Legal Reasoning-Penalaran Hukum) : M. Arief Setiawan
•
Legal Memoranda dan Legal Opinion :Ridwan Khairandy
•
Argumentasi Hukum : Philipus M Hadjon,Tatiek Sri Djatmiati
•
Penelitian Hukum : Prof. Dr. Mahmud
terbaik
BalasHapus