HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA MAHKAMAH
KONSTITUSI (MK)
KONSTITUSI (MK)
Sistem ketatanegaraan era reformasi ditandai dengan terjadinya perubahan UUD 1945 sebanyak
4 kali, yakni Perubahan I (1999), Perubahan II (2000), Perubahan III (2001) dan
Perubahan IV (2002) telah mendasari perubahan fungsi, kedudukan dan kewenangan
lembaga- lembaga negara baru diantaranya adalah MK
Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai amanah Perubahan III
UUD 1945 yang kewenangannya diatur dalam Pasal 24c UUD 1945.
Kedudukan
Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan Pasal 24 UUD 1945 dan Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi UUMK), Kedudukan MK merupakan salah satu lembaga yang
melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagai penegak hukum (konstitusi)
dan keadilan.
Sistem ketatanegaraan hasil reformasi adalah era kehidupan ketatanegaraan dan politik sesudah
berakhirnya rezim Orde Baru pada tgl. 21 Mei 1998 yang ditandai dengan lengsernya Presiden
Soeharto dan digantikan oleh BJ Habbie atau dapat disebut juga sebagai era sistem ketatanegaraan pasca perubahan UUD
1945.
Fungsi MK
MK berfungsi
sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution) agar konstitusi (UUD
1945) dilaksanakan secara
bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi
(Pejelasan Umum UUMK).
Menurut A.
Mukthie fadjar menimal ada 4 fungsi konstitusi yang harus dipenuhi :
a. fungsi
transformasi (transformation function) yakni mentransformasikan hakikat kekuasaan
formula-formula hukum menjadi kopetensi/ kewenangan, agar mendapat dukungan dan legitimasi
sosio kultural sehingga dipatuhi.
b. fungsi
informasi(information function), dalam arti konstitusi merupakan informasi yang dikodifikasikan mengenai hal - hal atau
keadaan suatu negara.
c. fungsi
regulasi (regulation function), dalam hal ini konstitusi sebagai hukum yang
tertinggi dalam kehidupan bernegara akan berpengaruh terhadap suatu regulasi
mengenai sikap-sikap, perilaku dan harapan-harapan rakyat.
7.
d. fungsi kanalisasi (canalization fucntion), yakni memuat
pedoman-pedoman mengenai bagaimana problem-problem
hukum dan politik harus
dipecahkan.
HUKUM ACARA
Hukum Acara
atau hukum formil merupakan salah satu jenis norma hukum dalam kesatuan sistem
norma hukum. Hukum acara mentukan berjalan atau tidaknya proses penegakan hukum
dan pelaksanaan kewenangan berdasarkan hukum dari suatu lembaga .
Hukum Materiil.
Hukum materiil tidak akan dapat dilaksanakan dengan
baik tanpa adanya hukum acara yang dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak yang
terkait dalam suatu proses hukum
UU NO 24 thn 2003 ttg. MK.
UUMK yang disahkan pada, tanggal 13 Agustus 2003 Sebuah
Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkedudukan di ibu kota telah terbentuk dengan 9
(sembilan) orang hakim yang dilantik setelah mengucapkan sumpah jabatannya pada
tanggal 16 Agustus 2003. UU MK, disamping mengatur kedudukan dan susunan
kekuasaan MK, pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi yang mengatur
hukum acara MK.
Pasal 24 c ayat
(1) UUD 1945 dan pasal 10 UU MK menegaskan, bahwa MK berwenang untuk mengadili
dan memutus
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
perkara-perkara ketatanegaraan tertentu. Dalam menyelenggarakan peradilan yang demikian
tentu saja MK harus berdasarkan pada ketentuan hukum acara, sebagaimana badan
peradilan lain yang juga melaksanakan kekuasaan kehakiman.
WEWENANG M.K.
Pasal 24C ayat
(1) dan ayat (2) menggariskan wewenang MK sbb :
1. MK berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
memutus pembubaran partai politik
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
2. MK wajib
memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut UUD
Pasal 10 UUMK : Wewenang
secara khusus merinci sebagai berikut :
a. menguji UU
terhdap UUD Negara RI tahun 1945.
b. Memutus
sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
c. Memutus
pembubaran partai politik.
d. Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
e. MK wajib
memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela dan/atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana di maksud dalam UUD 1945.
Komentar
Posting Komentar