HUKUM AGRARIA
PENGERTIAN DAN ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
Pengertian
Hukum Agraria
Istilah tanah (agraria) berasal dari
beberapa bahasa, dalam bahasa latin agre berarti tanah atau sebidang tanah .
agrarius berarti persawahan, perladangan, pertanian. Menurut kamus besar Bahasa
Indonesia agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan
pemilikan tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah dan
dihubungkan usaha pertanian, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu
meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta
kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Hukum agraria dalam arti sempit yaitu
merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas yaitu hukum tanah
atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja
atau pertanian
Hukum agraria dalam arti luas ialah
keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa
serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Definisi
hukum agraria
·
Mr. Boedi Harsono
Ialah kaidah-kaidah hukum baik tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas
tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
·
Drs. E. Utrecht SH
Hukum agraria menguji hubungan hukum
istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang
bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka.
·
Bachsan Mustafa SH
Hukum agrarian adalah himpunan peraturan
yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas
dibidang keagrariaan
Azas-azas
hukum agraria
·
Asas nasionalisme
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa
hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang
boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan
antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun
keturunan.
·
Asas dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa
termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi
dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat
1 UUPA)
·
Asas hukum adat yang disaneer
Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai
sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari
segi-segi negatifnya
·
Asas fungsi social
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa
penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan
kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA)
·
Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa
stiap WNI baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah
·
Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria
(UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunanasing
jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa
setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.
·
Asas gotong royong
Bahwa segala usaha bersama dalam
lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan
nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya,
Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama
dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA)
·
Asas unifikasi
Hukum agraria disatukan dalam satu UU
yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang
berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
·
Asas pemisahan horizontal (horizontale
scheidings beginsel)
Yaitu suatu asas yang
memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau
bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari asas
vertical (verticale scheidings beginsel ) atau asas perlekatan
yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau
yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan
benda iu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas
tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
Hak-hak
atas tanah
Hak
milik
− Dasar
hukum untuk pemilikan hak milik atas tanah yaitu pasal 20-27 UUPA
− Mempunyai sufat
turun temurun
− Terkuat dan
terpenuh
− Mempunyai
fungsi social
− Dapat beralih atau
dialihkan
− Dibatasi oleh ketentan sharing
(batas maksimal) dan dibatasi oleh jumlah penduduk
− Batas waktu hak milik atas tanah
adalah tidak ada batas waktu selama kepemilikan itu sah berdasar hukum
− Subyek hukum hak milik atas
tanah yaitu WNI asli atau keturunan, badan hukum tertentu
Hak
guna bangunan
Hak untuk mengusahakan tanah yang
dikuasai oleh Negara dalam jangka waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 29 UUPA untuk perusahaan pertanian atau peternakan.
−
Jangka waktu 25 tahun dan perusahaan yang memerlukan waktu yang cukup lama bisa
diberikan selama 35 tahun
−
Hak yang harus didaftarkan
−
Dapat beralih karena pewarisan
−
Obyek HGU yaitu tanah negara menurut pasal 28 UUPA jo pasal 4 ayat 2, PP 40/96
Apa bila tanah yang dijadikan obyek HGU
tersebut merupakan kawasan hutan yang dapat dikonversi maka terhadap tanah
tersebut perlu dimintakan dulu perlepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan
(pasal 4 ayat 2 UUPA, PP 40/96).
Apabila
tanah yang dijadikan obyek HGU adalah tanah yanh sah mempunyai hak maka hak
tersebut harus dilepaskan dulu (pasal 4 ayat 3, PP 40/96)
Dalam
hal tanah yang dimohon terhadap tanaman dan atau bangunan milik orang lain yang
keberadaannya atas hak ayang ada maka pemilik tanaman atau bangunan tersebut
harus mendapat ganti rugi dari pemegang hak baru (pasal 4 ayat 4, PP 40/96)
Pendaftaran
Tanah
Pendaftaran
tanah adalah serangkaian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara
terus menerus , berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan , pengolahan,
pembukuan dan pengujian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis dalam bentuk
peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah
susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang
sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu
yang membebaninya.
·
Data fisik adalah
keterangan atas letak, batas, luas, dan keterangan atas bangunan.
·
Persil adalah nomor
pokok wajib pajak.
·
Korsil adalah
klasifikasi atas tanah.
·
Data yuridis adalah
keterangan atas status hokum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar
pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban lain yang membebaninya.
Dasar hukum pendaftaran tanah :
UUPA pasal 19, 23, 32, dan pasal 38.
PP No 10/1997 tentang pendaftaran tanah dan dig anti dengan PP No 24/1997
Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 PP 24/1997
yaitu memberikan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah meliputi :
·
Kepastian hokum atas obyek atas atas tanahnya yitu letak, batas dan luas.
·
Kepastian hokum atas subyek haknya yaitu siapa yang menjadi pemiliknya
(perorangan dan badan hukum)
·
Kepastian hokum atas jenis hak atas tanahnya (hak milik, HGU, HGB)
Tujuan pendaftaran tanah (pasal 3 PP 24
Tahun 1997)
·
Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak
atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar
agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang
bersangkutan.
·
Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk
pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam
mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah
susun yang mudah terdaftar.
·
Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
·
Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam satu
lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara
fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan
yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk
tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah
bersama.
·
Satuan rumah susun adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya
digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana
penghubung ke jalan umum.
·
Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak
terpisah untuk pemakaian bersama dalam satuan-satuan rumah susun.
·
Benda bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi
yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.
·
Tanah bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama
secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan
batasnya dalam persyaratan izin
·
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan / atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan / atau
kesejahteraan umum menurut syariah.
·
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
·
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk
dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
·
Tujuan wakaf (pasal 4 UU No. 41/2004) yaitu memanfaatkan harta benda wakaf
sesuai dengan fungsinya
·
Fungsi wakaf (pasal 5) yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta
benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Komentar
Posting Komentar