Kamis, 25 April 2013

HUKUM PERSEROAN


HUKUM PERSEROAN
   ARTI PERSEROAN TERBATAS
  > Pengertian Perseroan Terbatas (Pasal 36,40,42 dan  45 KUHD). Unsur-unsurnya sebagai berikut :
  1.  adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan  pribadi masing-masing pesero(pemegang saham), dengaan tujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai jaminan bagi semua perikatan perseroan;
  2.Adanya pesero yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal saham yang dimiliki. Sedangkan mereka semua dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi perseroan, yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris, berhak menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan menjalankan perusahaan , menetapkan hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan lain-lain.                 
  3. Adanya pengurus (Direksi) dan Komisaris yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan terhadap perseroan dan tanggung jawabnya terbatas pada tugasnya, yang harus sesuai dengan Anggaran Dasar /atau keputusan RUPS.
  >  Perseroan Terbatas Berbentuk Badan Hukum
    Perseroan Terbatas adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum dimana badan ini disebut dengan “ perseroan “. Tanggung jawab para pesero atau pemegang saham, yaitu hanya terbatas pada jumlah nilai nominal dari semua saham-saham yang dimiliki.     
    Bentuk Badan Hukum ini ditetapkan KUHD bernama Naamloze Vennootschap atau disingkat NV, tidak ada Undang-Undang (UU) yang resmi memerintahkan untuk mengubah sebutan “naamloze vennootscap hingga harus disebut Perseroan Terbatas Terbatas (PT), namun sebutan PT sudah menjadi baku dalam masyarakat.
  > Tujuan dari Perseroan Terbatas .
 Pada umumnya orang berpendapat bahwa PT adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas saham-saham dan pemegang saham (pesero) ikut serta melakukan perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama.   
MACAM-MACAM PT :
 Ditinjau dari cara menghimpun modal perseroan, PT dapat dibedakan :
 a. PT Terbuka
 b. PT Tertutup
 c. PT Perseorangan
    1. PT terbuka adalah suatu PT dimana masyarakat luas dapat ikut serta menanamkan modalnya dengan cara membeli saham yang ditawarkan oleh PT Terbuka melalui bursa dalam rangka memupuk modal untuk investasi PT atau disebut PT yang go-public”.                        
  > Pengertian PT Terbuka (pasal 1 ayat 6): PT adalah
     a. Yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kreteria tertentu;
     b. atau perseroan yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
   PT Terbuka dapat dibedakan menjadi dua :
   1. PT yang go-public yang melakukan penawaran umum sesuai butir b ;
   2.Perseroan public adalah PT yang tidak melakukan penawaran umum, tidak menjual sahamnya melalui bursa (go public), namun modal nya sangat besar dan terbagi sejumlah pemegang saham yang banyak sekali.                      
2  PT Tertutup : adalah PT yang didirikan dengan tidak menjual sahamnya kepada masyarakat luas, yang berarti tidak setiap orang dapat ikut menanamkan modalnya.
3. PT Perseorangan adalah PT Yang saham-sahamnya dikuasai oleh seorang pemegang saham. hal ini dapat terjadi setelah proses pendirian PT itu sendiri.                                     
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
 Pembuatan Akta Pendirian
 1. Arti akta pendirian. Akta pendirian yang otentik dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia, tanpa adanya akta notaris maka pendirian PT tersebut tidak sah.Akta pendirian PT untuk mendapatkan dari Menteri.       
 2. Perbuatan hukum oleh para pendiri mengikat setelah badan hukum PT disahkan, dengan syarat-syarat:
     a. perseroan secara tegas menerima semua perjanjian
     b. perseroan secara tegas mengambil alih hak dan tanggung jawab  yang timbul dari perjanjian yang dibuat pendiri atau orang lain yang ditugaskan pendiri
     c. atau menukuhkan secara tertulis atas semua  perbuatan hukum yang dilakukan a,n, perseroan.
 3. Kewenangan PT untuk mengukuhkan perbuatan  HK Untuk mngukuhkan perbuatan hukum tsb diatas ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah badan hukum perseroan disahkan. Selama belum dikukuhkan , baik karena perseroan tidak jadi didrikan atau perseroan tidak melakukan pengukuhan, maka perseroan tidak terikat.
PENGESAHAN MENTERI KEHAKIMAN.
 1. Maksud  Pengesahan Akta Pendirian PT oleh Menteri. Untuk memperoleh status badan hukum , maka akta pendirian PT harus mendapat pengesahan dari Menteri . Maksud dari pengesahan , Pemerintah dapat mencegah berdirinya suatu PT yang tujuannya melanggar hukum bertentangan dengan kesuliaan dan ketertipan umum.               
 2. Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Menteri Kehakiman. Ditegaskan pada pasal 9 UUPT yang menyatakan:
      Tata cara  pengajuan permohonan pengesahan Menteri Kehakiman ditegaskan dalam  pasal 9 UUPT yang menyatakan :
 a. Pasal 7 ayat (4) para pendiri bwersama-sama atau kuasanya mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan akta pendirian perseroan . Kuasa adalah notaris atau orang lain yang ditunjuk dengan surat kuasa khusus                            
 b. Pengesahan diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari  setelah permohonan diterima.
 c. Permohonan ditolak harus diberitahukan kepada pemohonan secara tertulis beserta alasannya dalam waktu sesuai dengan ketentuan dalam ayat (2).
 Pendaftaran dan Pengumuman.
  a. Direksi wajib mendaftarkan dalam daftar perusahaan
      1) akta pendirian dengan surat pengesahanMenteri
      2)akta perubahan AD dgn surat persetujuanMenteri
      3)akta perubahan ADbeserta laporan kep. Menteri
  b. pendaftaran wajib dilakukan paling lama 30 hari. 
  Pengumuman PT Yang  Telah  Didaftarkan.
Setelah perseroan didaftarkan adalah mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Kewajiban mengumumkannya dibebankan kepada Direksi dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak pendaftaran. Apabila kewajiban Direksi belum mengumumkannya belum dilakukan, maka direksi secara tnggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan,juga saksi pidana.
MODAL DAN WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN TERBATAS
Besar Modal Dasar Suatu PT. Dalam UU PT ditentukan modal minimum untuk modal dasar perseroan adalah sebesar Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) menurut pasal 24 ayat(1). Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Nominal saham berarti nilai yang tertera pada lembar saham yang bersangkutan yang harus dibedakan dengan nilai intrisik, yaitu nilai ekonomis atau nilai jual atau harga dipasar bursa. 
Perubahan Modal Dasar.
    Perubahan modal dasar minimum juga dapat dilakukan untuk mengantisipasi perubahan keadaan ekonomi, misalnya dalam hal terjadi  inflasi. Jika hal ini terjadi apakah perlu untuk mengubah UU sedang untuk mengubah UU tidaklah mudah dan me-merlukan waktu lama, untuk mengantisipasi dalam pasal 25 ayat(3) menyatakan perubahannya dgn. PP.    
Arti Modal Ditempatkan.
Modal yang ditempatkan adalah jumlah saham yang wajib diambil oleh setiap pendiri perseroan UUPT pasal 26 ayat(1) mengatur mengenai modal yang ditempatkan , yaitu pada saat pendirian paling sedikit 25% dari modal dasar harus telah ditempatkan.
Jadi  apabila modal dasarnya = Rp.20.000.000,-maka modal yang ditempatkan adalah 25%x Rp.20.000.000,- = Rp.5.000.000,-                                           
Arti Modal Disetor.
Pasal 26 ayat (2) UUPT menyatakan bahwa Setiap  penempatan modal ayat (1) harus telah disetor  paling sedikit 50% dari ditempatkan . Berdasarkan contoh diatas, maka 50%  x Rp. 5.000.000,- =Rp.2.500.000,- penyetoran saham dapat dilakukan dengan tunai atau bisa juga bentuk lainnya, misalnya dalam bentuk tanah (penilaian ditetapkan oleh ahli yang tidak terikat pada perseroan).    
LAMANYA JANGKA WAKTU BERDIRINYA PT.
Jangka waktu berdirinya perseroan tidak dibatasi dalam UUPT seperti dinyatakan dalam pasal 6: Perseroan didirikan Untuk jngka terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam AD.
Apabila Perseroan didirikan untuk jangka  waktu terbatas, lamanya jangka waktu tsb harus disebutkan secara tegas, misalnya untuk waktu 10 thn, 20 thn, 35 thn dan seterusnya, juga apabila perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas harus disebutkan secara tegas dalam anggaran dasar.    
ORGAN-ORGAN P. T.
Organ-organ dari suatu PT meliputi :
 a.Rapat Umum PemegangSaham(RUPS)
 b.Direksi
 c. Komisaris
Pengertian RUPS.
RUPS adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan memegang segala wewenang yang  tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris dalam perseroan terbatas yang merupakan suatu wadah bagi para pemegang untuk menentukan operasional dari PT.
RUPS Terdiri dari :
 a. RUPS tahunan yang diadakan setiap tahun dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah tutup tahun buku.
 b. RUPS yang diadakan  sewaktu-waktu sesui dengan kebutuhan, biasa disebut Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham
Korum RUPS.
 Untuk hal-hal tertentu jika UUPT atau AD menentukan  lain maka korum RUPS =1/2  bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, apabila korum gagal dicapai, maka dapat diadakan RUPS kedua dengan korum yang lebih rendah yaitu 1/3. Tetapi jika masih gagal lagi perseroan dapat meminta  kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan korum bagi RUPS ketiga.
 Untuk penyelenggaraan RUPS diadakan pemanggilan pemegang saham oleh Direksi paling lambat empat belas  hari sebelum RUPS diadakan melalui undangan Atau melalui dua surat kabar harian .                                                       
PENGAMBILAN KEPUTUSAN RUPS
 Pada prinsipnya, keputusan RUPS berdasar musyawarah untuk  mupakat, tetapi tidak bisa dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah,dikecualikan hal-hal tertentu yang diatur dalam UUPT atau AD menetapkan yang lebih berat.
 Untuk perubahan AD korum RUPS pertama adalah 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan jumlah suara yang sah dan keputusan diambil berdasarkan 2/3 dari jumlah suara tsb. Apabila RUPS gagal dan korum RPUPS kedua tetap sama, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah suara tersebut.                    
 Untuk penggabungan, peleburan,  pengambil-alihan, kepailitan dan pembubaran perseroan, korum RUPS minimum ¾ bagian dari jumlah dari seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan diambil berdasarkan ¾ dari jumlah suara tersebut.   
PENGERTIAN  DIREKSI
 Direksi  adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan AD (pasal 1 ayat5UUPT).                              
a. Syarat-syarat untuk menjadi Anggota Direksi {Pasal 93 ayat (1) }
   1. orangperseroan yang melakukan perbuatan hukum ;
   2. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit ;
  3. atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan.
  
 b. Tugas-tugas Direksi :
      Tugas-tugas Direksi antara lain adalah :
      a. Melakukan pendaftaran dan pengumuman setelah akta pendirian mendapat pengesahan oleh Menteri
      b. Melakukan pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan.
      c. Mewakili perseroan didalam dan diluarpengadilan
      d. Membuat dan memelihara Daftar Pemegang Saham, risalah RUPS dan risalah rapat Direksi.  [36]
      e. Menyelenggarakan pembukuan perseroan.
       f. Memberi ijin kepada pemegang saham untuk meriksa dan mendapatkan salinan Daftar Pemegang Saham risalah dan pembukuan dengan permohonan tertulis pemegang saham
       g.Melaporkan kepada perseroan tentang kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya (isteri/suami dan anak-anaknya) pada perseroan tersebut dan perseroan lain.                                    
PENGERTIAN KOMISARIS.
  Komisaris adalah organ pereroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan (pasal 1 ayat (6) ) Perkataan Komisaris mengandung pengertian baik sebagai ”organ” maupun sebaagai “orang perorangan” . Sebagai orang perseorangan disebut “Dewan Komisaris” . Sedangkan sebagai orang perseorang disebut “anggota Komisaris”
Sebagai organ dalam UUPT pengertian”Komisaris”termasuk juga badan-badan lain yang menjalankan tugas pengawasan khusus dibidang tertentu.
Dalam Pasal 110 UUPT menyatakan : Yang dapat diangkat menjadi Komisaris adalah orang perseorangn yang mampu yang melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan .                                                                 
 Tugas Komisaris ditegaskan dalam pasal lO8 adalah mengawasi kebijaksanaan Direksi dalam mejalankan perseroan serta memberikan  nasehat kepada Direksi
 Komisaris dapat melaksanakan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu untuk waktu tertentu berdasarkan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS (Pasal lll).
PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS
 Alasan Pembubaran PT. Perseroan bubar karena :
 a. Keputusan RUPS.
 b. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam AD telah berakhir
 c. Penetapan pengadilan
 d. Terjadinya penggabungan atau peleburan perseroan yang berakibat bubarnya perseroan yang menggabungkan diri atau meleburkan diri (Pasal 122 UU PT)      
 1. Siapa Yang Dapat mengusulkan pebubaran PT.
Pembubaran perseroan dapat diusulkan oleh Direksi kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah, apabila sesuai dengan musyawarah untuk mufakatdan berdasarkan suara terbanyak sekurang-kurangnya  ¾ bagian dari jumlah seluruh pemegang saham dengan suara yang sah dan disetujui paling sedikit ¾ bagian dari jumlah suara tersebut (Pasal 89)
2. Jangka Waktu Berakhirnya PT.
    Dalam hal perseroan bubar karena jangka waktu berdirinya berakhir sebagaimana ditetapkan dalam AD, atau dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator (Pasal 142 ayat(3))
3. Pembubaran oleh Pengadilan Negeri.
     PN dapat membubarkan perseroan, atas :
     a) Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan bahwa perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
     b) Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dlm akta pndirian.
     c) Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.        
 4. Terjadinya Penggabungan / Peleburan PT.
     Pasal 133 menyatakan sebagai berikut :
  (1) Direksi Perseroan yang menerima Penggabungan atau Direksi Perseroan  Peleburan wajib mengumumkan hasil Penggabungan atau Peleburan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tgl berlakunya Penggabungan atau Peleburan
  (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Direksi dan Perseroan yang sahamnya diambil alih.                   
5.  Kewajiban Likuidator(Pasal 149 ayat(1))
  Kewajiban Likuidator dalam proses likuidsi meliputi pelaksanaan :
   a .pencatataan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan.
   b. pengumuman dalam Surat Kabar – Berita Negara RI mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
   c. pembayaran kepada para kreditor;
   d, pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham;
   e. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.                                                                           
 6. Tugas Likuidator, yaitu dalam waktu paling lambat 30 hari wajib untuk :
   a.Mendaftarkan dalam daftar perusahaan.
   b. Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara RI
   c. Mengumumkan dalam dua S.K. harian
   d. Memberitahukan kepada Menteri
   e. Memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.                                
 Pembubaran tersebut memuat:
     1) Nama dan alamat likuidator
     2) Tata cara pengajuan penagihan
     3) Jangka waktu tidak lebih 120 hari untuk mengajukan tagihan sejak surat pemberian diterima. 
 7. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan PT setelah dibubarkan. PT tidak boleh melakukan perbuatan hkm dan membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi meliputi:
     a) Pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan.
     b) Penetuan tatacara pembagian kekayaan.
     c) Pembyaran kepada kreditor.
     d) Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
     e) Tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan (pemberesan kekayaan)                                                
UU NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PESEROAN TERBATAS
  Pada tgl.16 Agustus 2007 diundangkan dlm. Lembaran Negara No. 108 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4756  UU N0. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
PENJELASAN UMUM UU NO.40TAHUN 2007
 Pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi yang  berkeadilan, berkelanjutan berwawasan lingkungan , kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi  nasional bertujuan untuk  mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan pembangunan perekonomian nasional perlu didukung oleh suatu UU yang mengatur tentang perseroan terbatas  yang dapat menjamin iklim dunia yang kondusif. Selama ini Perseroan Terbatas telah dengan UU no. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang menggantikan peraturan perundang-undangan yang berasal dari zaman kolonial.
Undang-Undang no.40  Tahun 2007 mengatur tata cara:
 1. Pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan
    status badan hukum.
 2. Pengajuan permohonan dan pemberian persetjuan perubahan anggaran dasar ;
 3. Penyampaian pemebritahuan dan penerimaan pemberiantahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya .                               
 Dalam UU No. 40 Tahun 2007 ketentuan mengenai struktur modal Perseroan tetap sama, yaitu terdiri atas  modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
 Namun modal dasar Perseroan diubah menjadi paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sedangkan kewajiban penyetoran atas modal yang ditempatkan harus penuh.
ISI UU No 40 TAHUN 2007 TENTANG  PT.
 Pasal I Dalam UU ini yang dimaksud dengan :
 (l)  Perseroan Terbatas, yang selanjutnya  disebutkan Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksanaannya.
(2). Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris
(3). Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan  guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat , baik bagi Perseroan sendiri, komunitas  setempat, maupun masyarakat pada umumnya.     
(4). Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas  yang ditentukan dalam UU ini dan/atau A.D.
 (5). Direksi adalah Organ Pereroan  yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan A.D
 (6). Dewan Komisaris adalah  Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan /atau khusus sesuai dengan AD serta memberikan nasehat kepada Direksi.
 (7). Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham , sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
 (8). Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
 (9). Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu persaeroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum 
 (10).Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Pers eroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
(11).Pengambilalihan  adalah perbuatan hukum  yang dilakukan oleh badan hukum  atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan  yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.                              
 (12) Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Peseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih
 (13) Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima yang ditanda tangani dengan menyebutkan tanggal penerimaan.
(14) Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.
(15) Harian adalah hari kalender.                                                                   
(16) Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang HK dan hak asasi manusia
Nama Perseroan (Pasal 16)
 (l) Perseroan tidak boleh memakai nama yang :
      a. telah dipakai secara sah oleh Peseroan lain atau pada pokoknya dengan nama Perseroan lain ;
      b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan ;
      c. sama atau mirip dengan nama lembaga Negara, lembaga pemerintah atau lembaga internasinal, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
      d. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;    
  e. terdiri atas angka  atau rangkaian  angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
  f. memepunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum atau persekutuan perdata.
(2). Nama Perseroan harus didahului dengan frace “Perseroan Terbatas”atau disingkat PT.
(3). Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada akhir nama Perseroan ditambah kata singkatan “Tbk” .Dalam hal tidak ada tulisan singkatan “Tbk”, berarti Perseroan berstatus tertutup.
(4). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.       
PP No. 12 Thn. 1969 tentang Perusahaan Perseroan.
 Dalam PP No.12 Tahun 1969 dijelaskan, bahwa dengan telah diundangkannya PP Pengganti Undang-Undang No.l Tahun 1969(Lembaran Negara RI Tahun 1969 No.16 Tambahan Lembaran Negara RI No.2890),tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, perlu dikeluarkan PP ini sebagai pelaksana dari Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 1969 tersebut.
Dalam PP ini ditetapkan bahwa unsur pemilikan negara atas setiap usaha negara yang berbentuk persero disentralisir penatausahaannya kepada Menteri Keuangan, hal ini didasarkan pertimbangan, bahwa pada hakikatnya fungsi utama dari persero ialah pemupukan bagi negara ataupun sebagai alat untuk mencari sumber keuangan negara dalam modal persero sangat erat hubungannya dengan kebijaksanaan keuangan negara, kebijaksanaan dalam keseluruhannya merupakan tugas Menteri Keuangan.                            


Penyertaan Modal Negara Dalam PERSEROAN.
 Dalam Pasal 1 PP No 12 Tahun 1969 ditegaskan bahwa negara hanya dapat melakukan penyertaan modal dalam suatu perseroan terbatas untuk seluruhnya atau sebagiannya, apabila untuk itu telah disediakan modal dari negara berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.        
 > Pemisahan kekayaan negara untuk dijadi-jadikan modal nominal dari suatu persero hanya dapat dilakukan untuk maksud- maksud sebagai berikut:
 a.pendirian suatu yang baru;
 b.perluasan kapasitas suatu perseroan.
c. untuk memperbaiki atau mengadakan reorganisasi keuangan persero yang ternyata mengalami kerugian terus-menerus atau yang struktur keuangannya telah memburuk sedemikian rupa, hingga tidak memungkinkan pengurusan yang baik tanpa penanaman modal;
 d. turut sertanya negara dalam modal perseroan terbatas (swasta) yang telah berdiri. 
 Direksi dan Komisaris.
Menurut Pasal 9, apabila modal persero seluruhnya milik negara, maka pengangkatan anggota direksi dan komisaris dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku pemegang saham berdasarkan ketentuan-ketentuansbb
 a.pengangkatan anggota direksi dilakukan atas usul menteri yang bidangnya sesuai dengan tujuan dan lapangan dan lapangan usaha persero tersebut.
 b.pengangkatan anggota komisaris dilakukan setelah mendengar pertimbangan dari menteri …idem. 
 
 Menurut Pasal 10, apabila negara hanya meiliki sebagian dari modal persero, maka pencalonan direksi dan komisaris kepada rapat umum pemegang saham dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku pemegang saham
 prioritas yang menjadi haknya berdasarkan ketentuan-ketentuan sbb :
 a.pencalonan anggota direksi dilakukan atas usul menteri yang bidangnya sesuai dengan tujuan dan lapangan usaha persero tersebut.
 b.pencalonan anggota komisaris dilakukan setelah mendengar pertimbangan dari menteri …..idem       
UU NO.3 tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
 Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
 (Pasal 1) :
 a. Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap  jenis usaha yang setiap jenis usaha yang bersifat tetap  dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara RI, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga- lembaga sosial, misalnya : yayasan.
 c. Pengusaha adalah setiap  orang  perorangan atau persekutuan  atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
 d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
 e. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab  dlm bidang perdagangan.                         
ISI UU No 25 TAHUN 2007 TETANG PENANAMAN MODAL.
 Dalam UU ini (Pasal 1 ) yang dimaksud dengan :
 (1) Penanam modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha diwilayah negara RI.
(2) Penanam modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha diwilayah RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. 
(3) Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha diwilayah negera RI yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negari.
 (4) Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanam modal yang dapat berupa penanaman dalam negeri dan penanaman modal asing.            
 (5) Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia , badan usaha Indonesia, negara RI, atau daerah yang melakukan penanam modal diwilayah negara RI .
 (6) Penanam modal asing  adalah perseorangan warga negera asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal diwilayah negara RI
 (7) Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
 (8) Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh Negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing dan/atau badan hukum badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
(9) Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara RI, perseorangan warga negara Ind.atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum.
(10) Pelayanan terpadu satu pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perijinan dan nonperijinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.   
 (11) Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 (12) Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintah negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Tahun 1945.
 (13) Pemerintah daerah adalah gubernur , bupati atau walikota , dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.              
 Pasal 2 : Ketentuan dalam UU ini berlaku bagi penanaman modal disemua sektor diwilayah negara RI.
 Yang dimaksud dengan “penanaman modal disemua sektor diwilayah negara RI” adalah penanaman langsung dan tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio.                 
ASAS DAN TUJUAN (BAB II)
 Pasal 3:
 (1) Penanam modal diselenggarakan berdasarkan asas:
 a. Kepastian hukum; Yang dimaksud “asas kepastian HK adalah asas dalam negara hukum  yang meletakan HK dan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam  dan tindakan dalam penanaman modal
 b. Keterbukaan : Yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah asas yang terbuka hak masyarakat.
 c. akuntabilitas : Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan penananam modal harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara : Yang dimaksud dengan “asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara” adalah asas perlakuan pelayanan nondiskriminasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik antara penanam modal dalam negeri  dan penanam modal asing maupun antara penanam modal dari satu negara asing dan penanam modal dari negara asing lainnya.
 e. Kebersamaan; adalah asas yang mendorong peran seluruh penanam modal secara bersama-sama dalam kegiatan usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
 f. Efisiensi berkeadilan ; adalah yang mendasari pelaksanaan penanaman modal dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk iklim usaha yang adil, kondusif dan berdaya saing.                                                     
g. berkelanjutan; yang dimaksud  “asas berkelanjutan” adalah asas yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui penanam modal untuk menjamin kesejahteraan penanaman modal, untuk meenjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini maupun yang akan datang
h. Berwawasan lingkungan ; yang dimaksud “asas  berwawasan lingkungan “ adalah  asas penanaman modal  yang dilakukan dengan tetap  memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup



Tidak ada komentar:

Posting Komentar