Jumat, 26 April 2013

FILSAFAT HUKUM


BAB I
P E N D A H U L U A N



A. PENGERTIAN FILSAFAT
  1. a. Arti Filsafat, dilihat dari Etimologi.
Filsafat   dari bahasa Yunani filosofia.
Filosofia    dari  kata majemuk, filo dan sofia.
Filo  artinya : cinta (yang ingin).
Sofia artinya          : kebijaksanaan.
·         artinya : sebagai bentuk cinta yang akan kebijaksanaan.

b. Artinya Filsafat, dilihat dari  Isinya.
 Terdapat banyak perumusan dari penulis filsafat, diantaranya :
Ø  PLATO  Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli.
Ø  ARISTOTELES  Filsafat adalah ilmu pengetahuan ynag meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu Matematika, Logika Etika, Ekonomi, Politik dan Estetika.
Ø  AL FARABI     Filsafat adalah ilmu pengetahuan  tentang alam dan bagaimana hakekat yang benar.
Ø  DESCARTES  Filsafat adalah kumpulan segala pengetahuan dimana Tuhan, Alam dan Manusia menjadi pokok penyelidikan.
Ø  IMMANUEL KHANT  Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang mencakup didalamnya empat persoalan :
a.       Apakah yang dapat kita ketahui ?
(jawab : Matematika).
b.      Apakah yang seharusnya kita kerjakan ?
(jawab : Etika).
c.       Sampai dimana harapan kita ?
(jawab : Agama)
d.      Apakah yang dinamakan manusia ?
(jawab : Antropologi).
>   SOETIKSNO   Filsafat Hukum mencari hakekat dari hokum yang menyelidiki kaidah   hukum sebagai pertimbangan nilai.
(pengertian filsafat hokum --- kita bahas bab yang akan datang…)

KESIMPULAN
  1. Filsafat meerupakan  hasil pemikiran manusia tentang tempat sesuatu dialam semesta dan hubungan sesuatu dengan isi alam semesta yang lain.
Sesuatu : berarti alam semesta  dan segala isinya.
  1. Manusia perupakan salah satu isi alam semesta sebagai obyek filsafat yang menelaahnya dari berbagai segi, salah satunya mengenai tingkah laku.
(filsafat Etika) --- sebagian tingkah laku diselidiki secara dalam oleh filsafat hokum.
Skema :                       Filsafat manusia
                                          Filsafat etika
                                          Filsafat hokum



  1. CABANG – CABANG FILSAFAT :
Ø  Pokok permalahan yang dikaji filsafat mencakup 3 segi, Yaitu :  
-          Logika ---ex. apa yang disebut benar dan apa yang disebut salah
-          Etika --- ex. mana yang dianggap baik dan mana yang dianggap buruk.
-          Estetika--- ex. apa yang termasuk indah dan apa yang termasuk jelek.
Ø  Bertambahnya dan berkembang 2 kajian, Yaitu :
-          Metafisika --- ex. Teori tentang hakekat keberadaan zat, hakekat pikiran dan kaitannya antara zat dan pikiran.
-          Politik --- ex. Kajian mengenai organisasi social/pemerintahan yang ideal.
Ø  Cabang – cabang filsafat yang mempunyai kajian “FORMAL” terdiri :
1.      Epistemologi (filsafat pengetahuan).
2.      Etika (filsafat moral).
3.      Estetika (filsafat seni).
4.      Metafisika (filsafat hal yang ada).
5.      Politik (filsafat pemerintahan).
6.      Filsafat Agama.
7.      Filsafat Ilmu.
8.      Filsafat Pendidikan.
9.      Filsafat Sejarah.
10.  Filsafat Matematika.
11.  Filsafat Hukum.

  1. PROSES BERFIKIR FILSAFAT
Ø  Menurut C.I. LEWIS --- Filsafat merupakan suatu proses refleksi dari bekerjanya   akal.
Ø  Ciri – cirri Pemikiran Filsafat :
1.      Sangat umum atau universal.
Pemikiran filsafat yang bersangkutan dengan konsep-konsep yang sifatnya umum.
2.      Tidak Factual.
Filsafat membuat dugaan-dugaan yang masuk akal mengenai suatu dengan tidak berdasarkan pada bukti.
3.      Bersangkutan dengan Nilai.
Berkaitan tentang yang baik dan buruk, susila dan asusila --- suatu usaha untuk mempertahankan nilai.
4.      Berkaitan dengan Arti.
Dapat mengungkapkan ide-ide yang mempunyai arti, --- tercipta kalimat yang logis dan bahasa yang tepat.
5.      Implikatif.
Artinya akibat logis --- sehingga melahirkan pemikiran baru.

  1. MANFAAT DAN TUJUAN MEMPELAJARI FILSAT :
  1. Filsafat --- Dapat menambah ilmu pengetahuan à
Cakrawala pemikiran semakin luas dapat membantu penyelesaian masalah dengan cara Semakin luas                                




  1. Filsafat  à
-          Memuat ide* Fundamental (ide-dasar dari tidakan)
-          Ide à Membawa manusia kearah kesadarannya dalam segala tindakan.
  1. Filsafat à
Memberi integrasi membatu mendekatkan manusia kepada nilai *kehidupan
Adanya pergeseran niali -à IPTEK

IPTEK   mempunyai dampak negatif membuat semakinjauh dari tata nilai dan moral


Sisi lain      à jika tidak menghadapi
IPTEK       à terbelakang




PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA
SUMBER HUKUM



  1. PENDAHULUAN
·         Pengertian Hukum -à sangat luas
1.      Marcus Tullius Cicero ( 106 – 43 SM) – ahli hukum bangsa Romawi :
-          Di mana ada masyarakat di situ ada hukum
-          Mempunyai pengertian hukum tidak dapat dipisahkan dengan negara ( dalam arti luas )

2.      Mochtar Kusumaadmaja
-          Berbicara tentang Negara – berkaitan dengan organisasi --à  kekuasaan sehingga hukum erat dengan kekuasaan.
-          Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
-          Hukum dalam pelaksanaanya perlu kekuasaan, -à sebaliknya kekuasaan di tentukan batas-batas yang berupa hukum.
-          Maka jika dilihat : betapa erat hubungan antara hukum, negara dan kekuasaaan

·         Dalam hubungan hukum negara dan kekuasaan sangat erat.
“ Negara berdasar hukum “ tidak identik. Negara berdasar kekuasaan.
-          Sesuai dengan UUD 1945 -à Negara kita adalah Negara hukum ( Rechtsstaat),
-          Bukan Negara kekuasaan --à hukum mempunyai kedudukan yang tinggi dalam negara.

·         Masalah hukum :
-          Tidak dapat dipisah dari masyarakat -à demikian juga di Indonesia.
-          Materi hukum di Indonesia harus digali dan dibuat dari nilai-nilai dalam masyarakat Indonesia.
-          Wujud nilai-nilai :
a.       Kesadaran dan cita hukum
b.      Cita moral
c.       Kemerdekaan individu dan bangsa
d.      Perikemanusian
e.       Keadilan social
f.       Perdamaian
g.      Kehidupan kemasyarakatan
h.      Keagamaan, dsb.
-          Dengan kata lain : Hukum Indonesia harus bersumber dari bumi Indonesia.

·         Mashab Sejarah
-          Hukum di Indonesia harus mencerminkan dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
-          Jika nilai-nilai diketahui -à maka dapat diketahui “ seperti apa hukum yang hidup ( living low )
-          Setelah diketahui nilai-nilai -à perlu dilakukan penelitian terus menerus, sehingga dapat menajdi masukan dalam penyusunan hukum positif.
-          Dalam optic sociological Jurisprudence -à hukum positif yang baik adalah apabila bersumber dan sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

  1. SUMBER HUKUM
·         Sumber Hukum dibagi 2 golongan :
1.      Sumber Formal Hukum yaitu  ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan, artinya punya bentuk positif dan tata cara penyusunan sudah tertata.
2.      Sumber Material Hukum artinya sumber hukum yang menentukan isi suatu norma hukum.

·         Sumber Hukum di bagi 2 yaitu :
1.      Sebagai Kenbron : yaitu untuk mengetahui / mengenal sesuatu
2.      sebagai welbron : yaitu sumber hukum yang sebenarnya.

·         Beberapa tanggapan / pandangan tentang Sumber Hukum : ( berbeda)
-          Ahli Sejarah : Undang-undang atau dokumen lain yang bernilai undang-undang
-          Ahli Sosiologi / Antropologi : Masyarakat seluruhnya
-          Ahli ekonomi : Apa yang tampak dilapangan kehidupan ekonomi
-          Ahli Agama : Kitan suci
-          Ahli Filsafat : Segala ukuran untuk menentukan hukum itu adil

·         Jika kita perhatikan : Hukum tidak dapat dipelihara dari masyarakat, à maka dapat diketahui bahwa sumber hukum adalah masyarakat.
-          Pengertian masyarakat -à Hubungan antar individu atau kehidupan bersama
-          Sumber Hukum à sebenarnya, kesadaran masyarakat yang dirasakan adil.
-          Sumber hukum -à Harus mengalirkan aturan “norma” hidup yang adil sesuai dengan nilai-nilai masyarakat, sehingga dapat menciptakan suasana yang teratur dan selalu melindungi kepentingan masyarakat.

·         Aliran positivisme hukum disebut Legisme -à UU adalah satu-satunyan sumber hukum.
-          Dalam praktek -à sering dijumpai Undang-Undang yang tidak mencerminkan rasa keadilan menurut masyarakat.
-          Makna Sumber Hukum selain yang berwujud Undang-Undang, diperlukan Sumber Hukum lain sebagai alat penilai terhadap hukum yang berlaku sehingga tercipta rasa keadilan, kedamaian dan ketertiban dalam masyarakat.

  1. SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM / SUMBER TERTIB HUKUM
·         Sumber Tertib Hukum -à disebut sumber dari segala sumber hukum -à merupakan sumber hukum yang terakhir dan tertinggi.
·         Sumber Tertib Hukum berbeda-bedabergantung pada masyarakat bangsa dan negara masing-masing.
a.       Negara teokrasi -à yag menjadi sumber lain segala sumber hukumnnya adalah ajaran Tuhan yang berwujud WAHYU
b.      Negara Kekuasaan -à yang menajdi sumber dari segala sumber hukumnya adalah kekuasaan atau kekuatan
c.       Negara Kedaulatan Rakyat -à yang menajdi sumber dari segala sumber hukumnya adalah Kedaulatan Rakyat.
-          Beberapa teori kedaulatan rakyat :
1.      Negara Pancasila
Kedaulatan rakyat dijiwai dan diliputi oleh ke Tuhanan Yang Maha Esa dan sila-sila lain dari Pancasila
2.      J.J. Roussean ( Perancis )
Kedaulatan rakyat sering disebut Teori Kontrak Sosial (perjanjian masyarakat).
3.      Hobbes ( Inggris)
Kedaulatan rakyat yang mengarah ke absolitisme
4.      John Locke ( Inggris)
Kedaulatan rakyat yang mengarah ke demokrasi parlementer.

·         Menurut Hans Kelsen :
-          Setiap norma hukum berlaku atas dasar kekuatan norma yang lebih tinggi kedudukannya, demikian seterusnya.
-          Dasar validitas pada suatu saat harus berhenti, yaitu pada satu wacana yang paling tinggi -à yang disebut Grund Norm.
-          Sebagai Grund Norm tidak dapat dilihat dan diraba, norma berlakunya norma dapat dirasakan sebagai kenyataan.
-          Bahwa tertib hukum yang tertinggi adalah kedaulatan rakyat.

·         Pembahasan sumber tirtib hukum yang tertinggi di Indonesia :
-          telah diketahui sumber tertib hukum tertinggi sekaligus suber dari segala hukum berasal dari rakyat ( kedaulatan rakyat )
-          menurut sejarah : kedaulatan rakyat Indonesia terbentuk diwakili suatu badan yang disebut PPKI
-          3  keistimewaan yang dimiliki oleh PPKI :
1.      memiliki seluruh bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai pembentuk Negara RI
2.      menurut sejarah : merupakan badan yang melahirkan atau membentuk Negara RI
3.      menurut teori hukum : badan ini mempunyai wewenang menetapkan dasar Negara yang paling fundamental yang disebut falsafah negara atau dasar hukum negara.
-          dasar negara Pancasila dinyatakan secara tegas dalam pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 à Pancasila menjadi sumber dari segala hukum negara kita.

·         KELSEN
-          Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum à tidak semua diterima sebagai penganut positivisme hukum = Legisme -à hukum identik undang-undang sehingga tiada hukum diluar UU.
-          Di samping hukum tertulis terdapat hukum lain tidak tertulis, seperti hukum adat.
-          Untuk menemukan hukum yang dirasakan adil, harus memperhatikan hukum tidak tertulis. “ Memperhatikan” tidak berarti mengharuskan penyerapannya ke dalam hukum positif.
-          Menurut Sumaryati Hartono S :
Dalam pelaksanan hukum tidak mempertahankan unsur-unsur hukum adat dan hukum agama -à ditransformasikan menjadi bagian dari bidang-bidang hukum sistem hukum nasional.

·         Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 berisi tentang :
-          Sumber Tertib Hukum RI
-          Tata urutan Peraturan Perundangan RI
-          Menerangkan :
Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci mengandung cita-cita hukum dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan memuat Pancasila sebagai dasar negara, merupakan satu rangkaian dengan proklamasi sehingga tidak dapat di ubah oleh siapapun termasuk MPR hasil Pemilu, karena mengubah isi pembukaan berarti pembubaran negara. Walaupun Ps. 37 UUD 1945 MPR punya wewenang untuk menetapkan dan mengubah UUD 1945.
-          Di sebutkan 4 wujud dari sumber tertib hukum, yaitu :
1.      Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
2.      Dektrid Presiden 5 Juli 1959
3.      UUD 1945 ( terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, penjelasan )
4.      Surat Perintah 11 Maret.

Tugas à Materi Diskusi, tentang 4 sumber tertib hukum :
a.       Terangkan pengertiannya
b.      Jelaskan proses terjadinya
c.       Uraikan isi dalam pelaksanaannya
d.      Apa pengaruh / manfaat dalam proses hukum bagi masyarakat.


  1. TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG –UNDANGAN :
diatur dalam Ketetapan MPRS  No. XX/MPR/1966, yang disebut Peraturan Perundangan adalah ;
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      UU/PP.Penganti UU
4.      Peraturan pemerintah
5.      Keputusan Presiden
6.      Peraturan Pelaksana, seperti :
-          Peraturan Menteri;
-          Instruksi Menteri.

Dengan Teori :
1.      Hans Kalsen : setiap norma didasarkan validitasnya
2.      Hans Naviasjy : membagi norma menjadi 4 kelompok :
-          Staats Fundamentalisme yaitu norma dasar negara
-          Staats Grundgesetze merupakan aturan dasar / pokok negara
-          Formelk Gesetze merupakan undang-undang formal yang sudah dilengkapi sangsi – sangsi pelanggaran
-          Verordnuges dan Antonome Setsungen adalah peraturan pelaksanaan dan aturan yang bersifat kongkrit.
Kemudian kritik penyempurnaan disampaikan oleh A. Harnid S. Antomini dan Maria Farida Hendarti, yang menyusun perundang-undangan sebagai berikut :
1.      Peraturan perundang-undangan tingkat pusat :
a.       Undang-Undang / peraturan pemerintah pengganti UU
b.      PP
c.       Keputusan Presiden
d.      Keputusan Menteri
e.       Keputusan Kepala Lembaga Pemerintah non Departemen
f.       Keputusan Dirjen
g.      Keputusan Badan Negara  (yang otonom ).

2.      Peraturan perundang-undangan tingkat daerah :
a.       Peraturan daerah tingkat .I
b.      Keputusan Gubernur KDH I
c.       Peraturan daerah tingkat I
d.      Keputusan Bupati / Wali Kota KDH I

  1. PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA  SUMBER HUKUM
Pancasila dibuat bangsa Indonesia dengan tujuan untuk dipergunakan sebagai dasar Negara.
-          Fungsi Pancasila : yang utama sebagai dasar negara RI
-          Sedang dilihat dari Materinya : Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi yaitu sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

·         Dengan menjadikan Pancasila sebagai sumber darisegala sumber hukum -à menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum.
-          Pembukaan UUD 1945 merupakan norma dasar Negara, mengandung 4 pokok pikiran yang tidak lain Pancasila, serta sebagai sumber dari segala sumber hukum -à disimpulkan Pembukaan UUD 1945 adalah Filsafat Hukum Indonesia. Maka Batang Tubuh dan penjelasannya merupakan Teori Hukum.
-          Apabila Filsafat Hukum mengadakan penilaian terhadap hukum maka yang dipergunakan sebagai ukuran / alat penilaiannya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
-          Fungsi Hukum Nasional adalah Pengayoman, artinya hukum dengan aturan-aturannya yang terutama bersumber pada rasa keadilan à Pancasila à agar dapat melindungi :
1.      Segenap bangsa Indonesia
2.      Seluruh tumpah darah Indonesia
3.      Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
4.      Masyarakat Indonesia dan individunya
5.      Jiwa, kebebasan individu, kehormatan dan harta budaya
6.      Pelaksanaan pembangunan
-          Hukum berfungsi sebagai norma penunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan.



SUMBER:
  1. Darji D. cd “ Santiaji Pancasila”
  2. Darji D & Shindarta “Pokok Filsafat Hukum”
  3. Darji D & Shindarta “Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia
  4. A. Hamid D Attamimi  “Peranan Kepres RI dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara”
  5. Roeslan Saleh  “Penjabaran Pancasila & UUD’45 dalam Per-UU ngan “
  6. M. Yamin “Naskas Persiapan Undang-undang Dasar 1945”






Tidak ada komentar:

Posting Komentar