Minggu, 28 April 2013

HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI


HUKUM ACARA MAHKAMAH
 KONSTITUSI (MK)
        Sistem ketatanegaraan era reformasi ditandai  dengan terjadinya perubahan UUD 1945 sebanyak 4 kali, yakni Perubahan I (1999), Perubahan II (2000), Perubahan III (2001) dan Perubahan IV (2002) telah mendasari perubahan fungsi, kedudukan dan kewenangan lembaga- lembaga negara baru diantaranya adalah MK
                                  
            Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai amanah Perubahan III UUD 1945 yang kewenangannya diatur dalam Pasal 24c UUD 1945.
                                  
Kedudukan Mahkamah Konstitusi (MK)
            Berdasarkan Pasal 24 UUD 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi UUMK), Kedudukan MK merupakan salah satu lembaga yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagai penegak hukum (konstitusi) dan keadilan.
                                           
            Sistem ketatanegaraan hasil reformasi adalah  era kehidupan ketatanegaraan dan politik sesudah berakhirnya rezim Orde Baru pada tgl. 21 Mei 1998 yang ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto dan digantikan oleh BJ Habbie atau dapat disebut juga sebagai era sistem ketatanegaraan pasca perubahan UUD
 1945.                                
 Fungsi MK
             MK berfungsi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution) agar konstitusi (UUD 1945) dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi (Pejelasan Umum UUMK).
                                           
             Menurut A. Mukthie fadjar menimal ada 4 fungsi konstitusi yang harus dipenuhi :
 a. fungsi transformasi (transformation function) yakni mentransformasikan hakikat kekuasaan formula-formula hukum menjadi kopetensi/ kewenangan, agar mendapat dukungan dan legitimasi sosio kultural sehingga dipatuhi.
                                               
 b. fungsi informasi(information function), dalam arti konstitusi merupakan informasi  yang dikodifikasikan mengenai hal - hal atau keadaan suatu negara.
 c. fungsi regulasi (regulation function), dalam hal ini konstitusi sebagai hukum yang tertinggi dalam kehidupan bernegara akan berpengaruh terhadap suatu regulasi mengenai sikap-sikap, perilaku dan harapan-harapan rakyat.
                                                        7.
 d. fungsi kanalisasi (canalization fucntion), yakni memuat pedoman-pedoman mengenai bagaimana problem-problem hukum dan politik harus dipecahkan.
                                      
 HUKUM ACARA
             Hukum Acara atau hukum formil merupakan salah satu jenis norma hukum dalam kesatuan sistem norma hukum. Hukum acara mentukan berjalan atau tidaknya proses penegakan hukum dan pelaksanaan kewenangan berdasarkan hukum dari suatu lembaga .
                                         
 Hukum Materiil.
            Hukum materiil tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik tanpa adanya hukum acara yang dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait dalam suatu proses hukum
                                          
 UU NO 24 thn 2003 ttg. MK.
            UUMK yang disahkan pada, tanggal 13 Agustus 2003 Sebuah Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkedudukan di ibu kota telah terbentuk dengan 9 (sembilan) orang hakim yang dilantik setelah mengucapkan sumpah jabatannya pada tanggal 16 Agustus 2003. UU MK, disamping mengatur kedudukan dan susunan kekuasaan MK, pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi yang mengatur hukum acara MK.
                                                
             Pasal 24 c ayat (1) UUD 1945 dan pasal 10 UU MK menegaskan, bahwa MK berwenang untuk mengadili dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final perkara-perkara ketatanegaraan tertentu. Dalam menyelenggarakan peradilan yang demikian tentu saja MK harus berdasarkan pada ketentuan hukum acara, sebagaimana badan peradilan lain yang juga melaksanakan kekuasaan kehakiman.
                                               

WEWENANG  M.K.
  Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) menggariskan wewenang MK sbb :
 1. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara  yang kewenangannya diberikan oleh UUD memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
 2. MK wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD
                                                            
   
             Pasal 10 UUMK : Wewenang secara khusus merinci sebagai berikut :
 a. menguji UU terhdap UUD Negara RI tahun 1945.
 b. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
 c. Memutus pembubaran partai politik.
 d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.                   
  e. MK wajib memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan  tercela dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana di maksud dalam UUD 1945.
                                               


Tidak ada komentar:

Posting Komentar