Minggu, 28 April 2013

HUKUM KEPEGAWAIAN


                              
HUKUM KEPEGAWAIAN.

Ø  -Sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa dalam pemerintahan dan dalam hidup negara yang penting adalah semangat para penyelenggara negara, maka dari itu aspek-aspek tersebut tadi yang terpenting adalah Bidang Kepegawaian.asila
Ø-Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional terutama tergantung dari kesempurnaan aparatur negara dan pegawai negeri yang sempurna merupakan faktor penentu pokok bagi kesempurnaan aparatur negara.
Ø  -Pemerintah dalam mengantar RUU  tentang pokok-pokok kepegawaian ini mengatakan bahwa Pegawai Negeri yang sempurna adalah pegawai negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah, serta bersatu padu, bermintal baik, berwibawa, kuat, berdaya guna, bersih, berkualitas tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur utama Aparatur Negara untuk kepentingan masyarakat.
Demikianlah pegawai negeri yang dicita-citakan.

SEJARAH SINGKAT KEPEGAWAIAN.
- Tanggal 7 Maret 1942 Panglima Angkatan Bersenjata Belanda menyerah tanpa syarat kepada Bala Tentara Kerajaan Jepang, maka untuk mencegahtimbulnya kekesongan dibidang pemerintahan setelah pemerintah " Nederland Oost Indie " , diambil tindakan pertama yang dilakukan oleh Pemerintah Tentara Pendudukan Jepang adalah menyatakan  terus berlakunya segala peraturan perundangan yang ada, kecuali jika bertentangan dengan peraturan-peraturan yang akan dikeluarkan.
-Tanggal 15  Agustus  1945 Kerajaan Jepang bertekuk lutut kepada Negara-Negara Sekutu.
Tanggal 17  Agustus 1945 Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Indonesia secara resmi dinyatakan, bahwa semua bekas Pegawai Pemerintah Pendudukan Jepang menjadi pegawai Negara RI.
-Setelah Belanda datang kembali dibumi Indonesia dengan membawa Tentara beserta Nicanya, dalam perkembangan kemudian para pegawai tersebut terpecah dalam dua bagian besar yang masing-masing mengalami perkembangan berbeda-beda. Sebagian besar pegawai yang tinggal di daerah Pendudukan Belanda menjadi pegawai Belanda, selain itu Tentara Pendudukan Belanda menambah jumlah pegawainya.
Pegawai negeri yang setia kepada RI juga banyak jumlahnya malahan jumlah ini ditambah lagi oleh Pemerintah RI, karena dibutuhkan untuk dapat melanjutkan perjuangan melawan Belanda.
Perang Kemerdekaan Pertama dan Kedua yang mengakibatkan banyak daerah-daerah RI berhasil diduduki oleh Tentara Belanda, sehingga menimbulkan perubahan-perubahan dibidang kepegawaian
Bayak pegawai-pegawai yang ikut terus berjuang bersama-sama TNI, tetapi sebaliknya banyak juga yang tetap tinggal di daerah pendudukan Belanda, mereka ada yang bekerjasama dengan Belanda dan ada yang tidak (Koperator dan Non Koperator).
Sementara Pemerintah RI maupun Pemerintah pendudukan Belanda masing-masing mengeluarkan peraturan-peraturannya sendiri dibidang kepegawaian.-Tanggal 27 Desember 1949 penyerahan Kedaulatan,
semua pegawai Belanda dan semua Pegawai RI bergerilya maupun yang non Koperator menjadi pegawai RIS.
- Pada bulan Agustus 1950 terbntuk Negara Kesatuan, semuanya menjadi pegawai RI.
Dapat dibayangkan kesulitan-kesulitan yang dialami oleh Pemerintah pada waktu itu dalam usaha penempatan dan penertiban para pegawai tersebut.
Dengan latar belakang politik yang berbeda-beda dan dibawah naungan peraturan perundangan yang berbeda-beda pula.
Banyak pegawai yang mempunyai semangat dan jiwa patriot yang tinggi, tetapi kurang dibidang keahlian,sebaliknya banyak yang ahli dipelbagai bidang,tetapi keadaan fisiknya menyedihkan sekali ataupun loyalitasnya diragukan, sehingga tidak mungkin untuk memenuhi semua pihak.
Timbulah dimana-mana rasa tidak puas dan pegawai yang tidak puas mencari penyaluran rasa tidak puasnya dengan caranya sendiri. Maka timbul gejala-gejala klik-klikan dan kawanisme menuju kesatu "Spoils - System"dan manipulasi-manipulasi dibidang kepegawaian.
Dibawah nauang UUDS 1950 berkecampuklah sistem Pemerintahan Parlementer yang didasarkan pada Demokrasi Liberal - Individulis.
Usaha Presiden Soekarno untuk menertibkan keadaan dengan mendekritkan kembali ke UUD 1945 (5 JULI 1959) dan melarang Peg. Neg. Gol. 3 menjadi anggota partai politik.


UU RI N0M0R 43 TAHUN 1999 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG
POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN.
Pengertian Pegawai Negeri :
BAB I
Pasal 1
Dalam UU ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pejabat yang berwajib pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh UU.
5. Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-perundangn, termasuk didalamnya jabatan dalam kesekretaritan lembaga tertinggi atau tinggi, dan kepaniteraan pengadilan.
6. Jabatan Karier .diduduki Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan.
7. Jabatan Organik adalah jabatan negeri yang mnjadi tugas pokok pada suatu organisasi pemerintahan.
8. Menejemen PNS adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efesiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangn kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian.

BAB II. :
JENIS, KEDUDUKAN, KEWAJIBAN, DAN HAK PEGAWAI NEGERI.
Pasal 2 :
Jenis dan Kedudukan.
1.  Pegawai Negeri terdiri dari :
     a.Pegawai Negeri Sipil;
     b.Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
    c.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.  PNS. sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri dari :
    a. Pegawai Negeri Sipil Pusat; dan
    b. Pegawai Negeri Sipil Daerah.
3. Disamping Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap.
Pasal 3. Kedudukan.
(1) Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah, dan pembngunan.
(2) Dalam kedudukan dan sebag aimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) PN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pasal 4  Kewajiban.
Setiap PN wajib setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI.
Pasal 7 Hak PN.
(1) Setiap PN berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya.
(2) Gaji yang diterima oleh PN harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya.
(3) Gaji PN yang adil dan layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan PP.
Pasal 11 PN yang menjadi Pejabat Negara.
(1) Pejabat Negara terdiri atas :
             a. Presiden dan Wakil Presiden;
             b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR
             c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilab Rakyat
              d. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah      Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
              e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPA.
              f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK.
              g. Menteri dan jabatan setingkat Menteri;
              h. Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa Penuh;
               i. Gubernur dan Wakil Gubernur;
               j. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
              k. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh UU
(2) PN yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan dari jabatan orgniknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai PN.
(3) PN yang diangkat menjadi Pejabat Negara tertentu tidak perlu diberhentikan dari jabatan organiknya.
(4) PN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setelah selesai menjalankan tugasnya dapat diangkat kembali dalam jabatan organiknya.


Bab III
MANAJEMEN PNS.
Pasal 12
Tujuan Manajemen.
(1) Manajemen PNS diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna.
(2) Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperlukan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dtitik beratkan pada sistem prestasi kerja.
PASAL 13 Kebijaksanaan Manajemen.
(1) Kebijaksanaan manajemen PNS mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya PNS, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum.
(2) Kebijaksanaan manajemen PNS sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1), berada pada Presiden selaku Kepala Pemerintahan.
(3) Untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan memberikan pertimbangan tertentu dibentuk Komisi Kepegawaian Negara yang ditetapkan Keputusan Presiden.
(4) Komisi Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), terdiri dari 2 (dua) Anggota Tetap yang berkedudukan sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi, serta 3(tiga) Anggota Tidak Tetap yang kemuanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(5) Ketua dan Sekretaris Komisi Kepegawaian Negara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) secara" ex officio " menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Komisi Kepegawaian Negara mengada siding sekurang-kurang sekali dalam satu bulan.
Pasal 15.
(1) Jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan ditetapkan dalam formasi.
(2) Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan
Penjelasan :
(1) Formasi adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Jumlah PNS yang diperlukan ditetapkan berdasarkan beban kerja suatu organisasi.
(2) Formasi ditetapkan berdasarkan perkiraan beban kerja dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksana
kan tugas dan hal-hal yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan.
Pasal 16.
(1) Pengadaan PNS adalah untuk mengisi formasi.
(2) Setiap warga negara RI mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
(3) Apabila pelamar yang dimaksud dalam ayat(2) pasal ini diterima, maka ia harus melalui masa percobaan dan selama masa percobaan itu, berstatus sebagai calon PNS.
(4) Calon PNS diangkat menjadi PNS setelah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan selama-lamanya 2 (2) tahun.
Pasal 16 A.
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat langsung menjadi PNS bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan Nasional.
(2) Persyaratan, tata cara, dan pengangkatan langsung menjadi PNS sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan PP.
Penjelasan (16)
(1) Pengadaan PNS adalah untuk mengisi formasi yang lowong. Lowongnya formasi dalam suatu organisasi pada umumnya disebabkan oleh dua hal, yaitu adanya PNS yang keluar berhenti atau adanya perluasan organisasi. Karena pengadaan PNS untuk mengisi formasi yang lowong, maka penerimaan PNS harus berdasarkan kebutuhan.
(2) Setiap warga negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan mempunyai kesempatan yang sama, untuk melamar menjadi PNS. Hal ini berarti bahwa pengadaan PNS harus didasarkan semata-mata atas syarat-syarat obyektif yang telah ditentukan dan tidak boleh didasarkan atas golongan, agama, atau daerah.
(3) Setiap pelamar yang diterima harus melalui masa percobaan dan selama masa percobaan itu ia berstatus sebagai calon PNS yang bersangkutan diberikan gaji pokok dan penghasilan lain menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(4) Lamanya masa percobaan adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan selama-lamanya 2 (dua)tahun, Apabila dalam masa percobaan itu ia dipandang tidak cakap, maka ia dikeluarkan dan apabila cakap diangkat menjadi PNS. Calon PNS yang dalam 1 (satu)  tahun telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dengan segera diangkat menjadi PNS.
Pasal 17.
(1) PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu.
(2) Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesional sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat untuk jabatan itu serta syarat-syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
(3) Pengangkatan PNS dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal.
Penjelasan ( pasal 17 ) :
(1) Yang dimaksud dengan pangkat adalah kedudukan yang menunjukan seseorang PNS dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan dasar penggajian.
Yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tanggung jawab, wewenang dan hak sesorang PNS   dalam rangka susunan suatu satuan organisasi.
Pengertian jabatan dapat ditinjau dari 2 (dua) sudut, yaitu setruktural dan sudut fungsional.
Jabatan dari sudut struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi seperti, Sekretaris, Sekretaris Jendral, Direktur, Kepala Seksi dan lain-lain.
Jabatan dari sudut fungsional adalah jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya dalam suatu organisasi, seperti Peneliti, Dokter Ahli Penyakit Jantung dan lain-lain yang serupa dengan itu.
PNS diangkat dalam suatu pangkat dan suatu jabatan sesuai dengan kecakapan, pengabdian dan prestasi kerjanya menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2) Dalam rangka pelaksanaan sistem karier dan sistem prestasi kerja, maka harus ada pengaitan yang erat antara kepangkatan dan jabatan atau dengan perkataan lain perlu adanya pengaturan tentang jenjang kepangkatan pada setiap jabatan.
PNS yang diangkat dalam suatu jabatan pangkatnya harus sesuai dengan pangkat yang ditetpkan untuk jabatan itu.
Dalam jabatan struktural PNS yang berpangkat lebih rendah tidak dapat membawahi langsung PNS yang berpangkat lebih tinggi.
PASAL 18.
(1) Pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat  reguler dan kenaikan pilihan.
(2) Setiap PNS yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan berhak atas kenaikan pangkat reguler.
(3)  Pemberian kenaikan pilihan adalah penghargaan atas prestasi kerja PNS yang bersangkutan.
(4)   Syarat-syarat kenaikan pangkat reguler adalah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman dan syarat-syarat obyektif lainnya.
(5)  Kenaikan pangkat pilihan disamping harus memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini harus pula didasarkan atas jabatan yang dipangkunya dengan memperhatikan daftar urutan kepangkatan .
(6)  PNS yang tewas diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara Anumerta
Pejelasan (pasal 18).
(1) Pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat  reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.
Yang dimaksud dengan kenaikan pangkat reguler adalah apabila seorang PNS telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dapat dinaikan pangkatnya tanpa terikat pada jabatan. Kenaikan pangkat reguler sampai dengan tingkat pangkat tertentu umpamanya sampai dengan III/d PGPS 1968.
Yang dimaksud dengan kenikan pangkat pilihan adalah kenaikan pangkat yang disamping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan juga harus ada jabatan atau dengan perkataan lain, walaupun seseorang PNS telah memenuhi syarat-syarat umum untuk kenaikan pangkat, tetapi jabatannya tidak sesuai untuk pangkat itu, maka ia belum dapat dinaikan pangkatnya.
Tingkat pangkat untuk kenaikan pangkat pilihan dapat ditentukan umpamanya mulai IV/ a keatas PGPS 1968.
                       
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon PNS.
Pasal 3.
(1) Pengangkatan Tenaga Honorer mejadi Calon PNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai :
a. guru;
b. tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan;
c. tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan;dan
d. tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana gimaksud pada ayat (1) didasarkan pda:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling 19 (sembilan belas) tahun; dan
b. masa kerja sebagai tenaga honorer  paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus.
(3) Masa kerja terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku bagi dokter yang telah selesai menjalani masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.
Pasal 4.
(1) Pengangkatan tenaga honorersebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(2) Pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioristaskan bagi tenaga honorer yampunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 (empat puluh enam) tahun.
   
PP RI NOMOR 98 TAHUN 2000 TETANG PENGADAAN PNS.
Pasal 1.
1. Pengadaan PNS adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong.
2. Pejabat Pembina kepegawaian adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Kesekreritaritan Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara,  Gubernur dan Bupati / Walikota
Pasal 2.
1. Pengadan PNS dilakukan mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan Calon PNS sampai dengan pengangkatan menjadi PNS.
2. Pengadaan PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 3.
Setiap Warga Negara RI mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PP ini.
Pasal 4.
Pejabat Pembina Kepegawaian membuat perencanaan pengadaanPNS.
Pasal 5.
(1) Lowongan formasi PNS diumumkan seluas-luasnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2)  Pengumuman dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penerimaan lamaran.
(3) Dalam pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan:
a. jumlah dan jenis jabatan yang lowong;
b. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar;
c. alamat dan tempat lamaran ditujukan; dan
d. batas waktu pengajuan lamaran.
Pasal 6.
1. Syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar adalah:
. warga negara Indonesia;
. berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun ;
. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
. tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri;
. mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan  ketrampilan yang diperlukan;
. berkelakuan baik;
. sehat jasmani dan rohani;
. bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan;
2 Pengangkatan sebagai calon PNS      dapat dilakukan bagi yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif.
Pasal 11.
1. Pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan telah diberikan nomor identitas PNS diangkat sebagai Calon PNS.
2. pengangkatan Calon PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
3. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam tahun anggaran berjalan dan penetapannya tidak boleh berlalaku surut .
4. Golongan ruang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai Calon PNS adalah :
a. Golongan ruang I/a bagi yang saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah Sekolah Dasar atau yang setingkat.
b. Golongan ruang I/c bagi yang saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau setingkat.
c. Golongan ruang II/a bagi yang pada saat melamar memiliki dan menggunakan Surat Tamat Belajar / Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang setingkat;
d. Golongan ruang II/b bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II;
e. Golongan ruang II/C bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana Muda, Akademi atau Diploma III;
f. Golongan ruang III/a bagi yang saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana(S1) atau Diploma IV;
g. Golongan ruang III/b bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Magister(S2) atau ijazah yang setara;
h. Golongan ruang III/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Doktor(S3).
5. Ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat(4) adalah Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/ atau Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreiiditasi oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
6. Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi diluar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan Ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan."
Pasal 13. ( Ketentuan Pasal 13 diubah ).Sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
1. Masa Kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah:
a. selama menjadi PN, kecuali selama menjalankangara cuti diluar tanggungan negara;
b. selama menjadi pejabat negara;
c. selama menjalankan tugas pemerintahan;
d. selama menjalankan kewajiban untuk membela negara; atau
e. selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah;
2. Masa Kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadab hukum diluar lingkungan badan-badan pemerintah yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan 1/2 (setengah) sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun."
PERATURAN PEMERINTAH R.I. NOMOR 97 THN 2000 TENTANG FORMASI PNS.
Pasal 1. Dalam PP ini yang dimaksud dengan:
1. Formasi PNS yang selanjutnya disebut dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam suatu Satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Kepolisian Negara dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
3. Pejabat Pembina Kpegawaian Propinsi adalah Gubernur.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
Pasal 2 . Formasi PNS terdiri dari :
a. Formasi PNS Pusat;
b. Formasi PNS Daerah.
Pasal 3.
(1) Formasi PNS Pusat untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara, setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
(2) Formasi PNS Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pmeintah Daerah setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah. Sebagai contoh, kalau satu mobil pemadam kebakaran memerlukan pegawai sebanyak 5 (lima) orang dengan jam kerja 8 (delapan) jam perhari, maka hal ini berarti bahwa setiap mobil pemadam kebakaran memerlukan 3x5 orang = 15 (lima belas) orang pegawai.
PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 30 THN 1980 TENTANG PERATURAN DISIPLIN PNS.
Pasal 1 : Dalam PP ini yang dimaksud dengan :
a. Peraturan Disiplin PNS adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS;
b. pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin PNS, baik yang dilakukn di dalam atau di luar jam kerja;
c. hukuman disiplin adalah yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar Peraturan hukumDisiplin PNS;
d. pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang memjatuhkan hukuman disiplin PNS;
e. atasan pejabat yang berwenang menghukum adalah atasan langsung dari pejabat yang berwenang menghukum;
f. perintah kedinasan adalah perintah yang diberikan oleh atasan yang berwenang mengenai atau yang ada hubungannya dengan kedinasan;
g. peraturan kedinasan atau peraturan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengenai kedinasan atau yang ada hubungannya dengan ke dinasan.
Pasal 2 (Kewajiban dan Larangan)
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
b. mengutamakkan  kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri atau pihak lain;
c. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan PNS;
d inti/isi yang pokok melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab .
Pasal 3.
(1) Setiap PNS dilarang :
a. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau PNS;
b. menyalahgunakan wewenangnya;
c. tanpa ijin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;
d. menyalahkan gunakan barang-barang barang-barang,
uang, atau surat-surat berharga milik negara;
e. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang, dokumen,atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah;
f. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.;
g. melakukan tindakan yang bersifat negatifdengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya;
h. menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan PNS yang bersangkutan;    
Is/r isinya PNS harus berbuat dan tidak boleh mencemarkan nama baik PNS.
HUKUMAN DISIPLIN (BAB III)
Pasal 4.
Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 adalah pelanggran disiplin.
Pasal 5.
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundangan-undangn piplinidana, PNS yang mlakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin.
Pasal 6.
(1) Tingkat Hukuman disiplin terdiri dari :
     a. hukuman disiplin ringan;
     b. hukuman disiplin sedang; dan
     c. hukuman disiplin berat.
(2) Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :
     a. tegoran lisan;
     b. tegoran tertulis; dtulisan
     c. pernyataan tidak  puas secara tertulis.
(3) Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:
     a. penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1(satu) tahun;
     b. penurunan gaji sebesar sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
     c. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1  (satu) tahun.
(4) Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:
     a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1(satu) tahun;
     b. pembebasan dari jabatan;
     c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
     d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Pasal 7
(1) Pejabat yang berwenang menghukum adalah:
     a. Presiden bagi PNS yang:
         1. berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b keatas, sepanjang jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4)  huruf c dan huruf d;
         2. memangku jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada ditangan Presiden, sepanjang mengenai jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf b;
     b. Menteri dan Jaksa Agung bagi PNS dalam lingkungannya masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam;
         1. Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d bagi PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b keatas;
         2. Pasal 6 ayat (4) huruf b bagi PNS  yang memangku jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada ditangan Presiden;
c. Pimpinan Kesekretariat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen bagi PNS dalam lingkungannya masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal 6 ayat (4) Huruf d;
2. Pasal 6 ayat (4) huruf c bagi PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b keatas;
3. Pasal 6 ayat (4) huruf b bagi PNS yang memangku jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada ditangan presiden;
d. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bagi PNS Pusat yang diperbantukan pada Daerah Otonom dan bagi PNS Daerah dalam lingkungan masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam:
    1. Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d bagi PNS Pusat yang diperbantukan pada Daerah Otonom;
    2. Pasal 6 ayat (4) huruf d bagi PNS Daerah;
    3. Pasal 6 ayat (4) huruf c bagi PNS Sipil Daerah yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b keatas;
e. Kepala Perwakilan RI diluar negeri bagi PNS yang dipekerjakan pada Perwakilan RI diluar Negeri,dipekerjakan/diperbantukan pada negara sahabat atau sedang menjalankan tugas belajar diluar negeri, sepanjang mengenai jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) huruf b.